BLANGPIDIE – Koordinator Jaringan Pemuda Peduli Rakyat Bawah (JPRB), Ade Firman, menyebut kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di bawah kepemimpinan Dr. Safaruddin, S. Sos MSP – Zaman Akli, S. Sos MM sebagai langkah strategis yang berpotensi mendorong ekonomi rakyat untuk level up—naik kelas dan lebih berdaya saing.
Hadirnya gerai ritel modern seperti Indomaret yang disertai dengan kebijakan wajib menyediakan rak produk UMKM minimal 30 persen serta penyerapan tenaga kerja lokal, dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah yang tepat sasaran.
Namun menurut Ade, kebijakan ini tak cukup berhenti di atas kertas, tapi perlu pengawasan dan keterlibatan publik secara aktif agar manfaatnya benar-benar terasa hingga ke lapisan masyarakat bawah.
“Ini bukan sekadar membuka investasi, tapi sedang menyusun pondasi baru agar ekonomi lokal bisa level up. Namun, semua ini butuh kawalan—baik dari masyarakat sipil maupun pemuda agar pelaksanaannya tak melenceng dari semangat awal,” kata Ade, Selasa (05/8/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan sistem feedback dan evaluasi berkala terhadap operasional ritel modern sebagai bentuk kontrol dan koreksi kebijakan. Itu menunjukkan bahwa Pemerintah Abdya tidak sekadar membuka pintu investasi, tetapi juga mengukur dampaknya secara sosial dan ekonomi.
“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penjaga arah pembangunan. Kita ingin UMKM lokal tidak hanya dipajang di rak, tapi benar-benar bertumbuh dan menguasai pasar,” ujarnya.
Ade menegaskan bahwa Abdya sedang berada dalam fase penting menuju transformasi ekonomi yang berpihak dan berkeadilan. Ia menyebut inisiatif ini bisa menjadi contoh baik untuk daerah lain, asal tetap dijaga konsistensinya.
“Ekonomi rakyat butuh keberpihakan nyata. Jika ini dijalankan dengan serius, Abdya bukan hanya tumbuh, tapi benar-benar level up bersama rakyatnya,” pungkasnya.
Berikut prinsip kerja sama (MoU) Pihak Pertama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Pihak Kedua PT. Indomarko Primatama, dalam pelaksanaan MoU ini, para pihak berpegang pada prinsip:
1. Kepatuhan terhadap regulasi Daerah;
Setiap operasional usaha wajib mematuhi Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2025 tentang penataan dan pembinaan toko Swalayan.
2. Afirmasi Produk Lokal;
Pihak Kedua Wajib:
a. Menyediakan minimal 30% dari total produk yang dijual disetiap gerai untuk produk lokal yang berasal dari masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM Kabupaten Aceh Barat Daya.
b. Menyediakan ruang promosi khusus untuk produk lokal.
3. Prioritas kepala Investor Lokal.
Pihak Kedua wajib mengutamakan pengusaha lokal Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai mitra warlaba.
4. Penataan Lokasi Operasi;
Lokasi gerai harus memperhatikan rekomendasi Pihak Pertama untuk menghindari persaingan tidak sehat dengan UMKM.
5. Pelaporan dan Evaluasi Berkala;
Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan perkembangan kerjasama kepada Pihak Pertama setiap 6 (enam) bulan.
6. Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan;
Pihak Pertama berhak melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan MoU ini, termasuk audit terhadap pelaksanaan afirmasi produk lokal.










