Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Bendahara BPKD Aceh Barat Divonis Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Pajak Daerah

redaksi by redaksi
08/08/2025
in Lintas Barat Selatan
0
PN Banda Aceh Tangani 2.901 Perkara di Semester Pertama 2025

Ilustrasi sidang

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Cut Nurmaliah dalam perkara tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa Cut Nurmaliah selaku bendahara penerimaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp465,6 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa selaku bendahara menerima setor pajak daerah secara tunai pada 2022 hingga 2023. Pajak tersebut dari setoran pemerintahan desa, pajak restoran, dan lainnya.

“Terdakwa tidak menyetorkan uang pajak yang disetor tersebut ke kas daerah. Uang pajak tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” kata majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntut jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut terdakwa Cut Nurmaliah dengan hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa Cut Nurmaliah menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU selama tujuh hari.

Sumber: detik.com

Previous Post

Tinjau Sekolah Rakyat, Wabup Aceh Besar Harap Lahirkan Generasi Emas

Next Post

Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit

Next Post
Perusahaan Sawit di Aceh Dinilai Belum Cerminkan Prinsip Keadilan

Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

07/08/2026
DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

07/08/2026
YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

07/08/2026
Tuanku Muhammad Minta Pemko Bertindak Cepat, Taman Meuraxa Tak Boleh Jadi Korban Pencurian Berulang

Tuanku Muhammad Minta Pemko Bertindak Cepat, Taman Meuraxa Tak Boleh Jadi Korban Pencurian Berulang

07/08/2026
Penyaluran Dana Desa di Aceh Sudah Capai Rp1,45 Triliun

Penyaluran Dana Desa di Aceh Sudah Capai Rp1,45 Triliun

07/08/2026

Terpopuler

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Bendahara BPKD Aceh Barat Divonis Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Pajak Daerah

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com