Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit

redaksi by redaksi
08/08/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Perusahaan Sawit di Aceh Dinilai Belum Cerminkan Prinsip Keadilan

Ilustrasi - Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit yang dalam peremajaan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Banda Aceh – Kejati Aceh menetapkan anggota DPR Kabupaten Aceh Jaya, Sekda, dan mantan Kepala Dinas Pertanian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp 38,4 miliar.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka adalah S Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat yang saat ini menjabat anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029. Selain itu, TM merupakan Kepala Dinas Pertanian periode 2017-2020 dan Plt Kepala Dinas Pertanian periode Januari 2023-2024.

Tersangka ketiga adalah Sekda Aceh Jaya berinisial TR yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian. Penetapan tersangka disebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

“Akibatnya pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp38,4 miliar,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Kasus itu bermula saat S mengusulkan proposal permohonan dana bantuan PSR dengan jumlah pekebun sebanyak 599 orang dengan lahan seluas 1.536,7 hektare untuk tahap 1,2,3 dan 4 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021.

Begini Modus Korupsi Peremajaan SawitPihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap usulan proposal Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR. Setelah ada hasil verifikasi, Dinas Pertanian menerbitkan rekomendasi teknis terhadap proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurutnya, pihak BPDPKS menyalurkan dana PSR sesuai dengan perjanjian kerjasama 3 pihak yakni BPDPKS, pihak Bank dan Koperasi. Dana PSR dikucurkan lewat rekening pekebun Escrow dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp 38,4 miliar.

“Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM di antaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks. PT. Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi,” jelasnya.

Berdasarkan analisis lahan PSR menggunakan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018-2024 pada kawasan kajian melalui pengumpulan citra dengan menggunakan software GEID, Google Earth dan Imagery tahun 2024, hasil dari perekaman drone yang dilakukan analisis oleh Ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala ditemukan lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM fiktif.

“Tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat di lokasi itu, dan lahan milik eks. PT. Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak. Dengan kondisi tersebut, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sehingga menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM. Akibatnya pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Bendahara BPKD Aceh Barat Divonis Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Pajak Daerah

Next Post

Nyan, Unimal Terima Mahasiswa Perdana Program Magister Ilmu Komunikasi

Next Post
Nyan, Unimal Terima Mahasiswa Perdana Program Magister Ilmu Komunikasi

Nyan, Unimal Terima Mahasiswa Perdana Program Magister Ilmu Komunikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Sembelih 64 Sapi, Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban Hadiah UEA

UIN Ar-Raniry Sembelih 64 Sapi, Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban Hadiah UEA

30/05/2026
Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026

Terpopuler

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com