Banda Aceh – Hari ini, genap 20 tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang mengakhiri konflik bersenjata di Aceh. Dua dekade berlalu, perdamaian di Tanah Rencong terus dirayakan, namun berbagai pihak menilai implementasinya belum sepenuhnya tuntas.
Salah satunya disampaikan oleh Mukhlis Mukhtar, S.H., praktisi hukum sekaligus mantan Ketua Komisi A DPR Aceh.
Menurutnya, meski dari sisi keamanan perdamaian telah membuahkan hasil positif, namun dari aspek hukum, politik, ekonomi, dan pembangunan, komitmen damai masih jauh dari harapan.
“Perdamaian ini ada positif negatifnya. Kalau dari segi keamanan memang sudah tercapai – tidak ada lagi suara senjata. Tapi, dari segi hukum, politik, dan ekonomi, kita belum mencapai tujuan damai itu sendiri. Harusnya, damai membawa perubahan yang lebih baik,” ujar Mukhlis dalam pernyataannya, Jum’at (15/8).
Ia menilai, banyak butir-butir MoU Helsinki yang belum dilaksanakan secara menyeluruh, terutama terkait kewenangan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA).
“Dalam Pasal 7 UU PA disebutkan hanya enam kewenangan yang masih milik pusat, selebihnya adalah kewenangan Aceh. Tapi hingga kini, implementasi kewenangan tersebut belum jelas,” tegasnya.
Mukhlis juga menyoroti ketergantungan Aceh terhadap pusat, terutama dalam bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan infrastruktur. Padahal, menurutnya, komitmen damai seharusnya membawa kemandirian dan percepatan pembangunan di Aceh.
Mukhlis menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk memperjuangkan kembali janji-janji perdamaian. Dengan kepemimpinan Pemerintah Aceh di bawah Mualem yang memiliki hubungan baik dengan Presiden Prabowo, ia berharap ada percepatan dalam realisasi komitmen damai.
“Elit politik Aceh harus menggedor dan menagih komitmen tersebut. Ini momentum baik untuk memperjuangkan apa yang sudah dijanjikan sejak 20 tahun lalu,” ujarnya.
Menurut Mukhlis, pelaksanaan komitmen damai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi antara civil society dan seluruh elemen masyarakat Aceh.
Menutup pernyataannya, Mukhlis menekankan bahwa damai seharusnya tidak hanya menjadi seremoni, melainkan sebuah proses perbaikan berkelanjutan di segala bidang.
Mukhlis berkesimpulan bahwa dua dekade pasca MoU Helsinki, Aceh memang telah menikmati ketenangan dari konflik bersenjata. Namun, perjalanan perdamaian belum sepenuhnya rampung. Seruan untuk menuntaskan janji damai kembali menggema, sebagai pengingat bahwa damai sejati bukan hanya tentang tidak adanya konflik, melainkan hadirnya keadilan, pembangunan, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Aceh.










