Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Tamiang Tangkap Penganiaya Anak di Bawah Umur

redaksi by redaksi
28/08/2025
in Lintas Timur
0
Polres Tamiang Tangkap  Penganiaya Anak di Bawah Umur

Tamiang – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pelaku R, 23 tahun, yang merupakan DPO ( Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu penginapan di Provinsi Sumatera Utara, Selasa 26 Agustus 2025 Dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rochli Hanapi, S.Trk, S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap pelaku R (23) yang merupakan warga Desa Suka Mulia Upah Kecamatan Banda Mulia ini berawal dari Laporan polisi tanggal 30 April 2025 dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

AKP Rochli menambahkan, usai mendapatkan laporan polisi dari korban, unit resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri dari kediamannya sehingga Satreskrim mengeluarkan DPO terhadap pelaku.

“Setelah buron selama 20 hari, Tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Deni Suganda berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju ke salah satu penginapan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,” ucap AKP Rochli.

“Pelaku berhasil kita amankan di salah satu kamar di penginapan yang berada di kabupaten Langkat tersebut tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Tamiang,” ujarnya.

”Saat ini pelaku sudah berada di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku kita kenakan pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang kekerasan fisik terhadap anak dengan ancaman hukuman di atas 3 Tahun,” pungkasnya.

Previous Post

Mantan Bupati Aceh Timur Bakal Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi BUMD

Next Post

IRT di Banda Aceh Ditangkap Usai Terima Gadai Sepeda Motor Curian

Next Post
IRT di Banda Aceh Ditangkap Usai Terima Gadai Sepeda Motor Curian

IRT di Banda Aceh Ditangkap Usai Terima Gadai Sepeda Motor Curian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dayah Ruhul Qur’ani Borong Delapan Penghargaan Robotik Tingkat Nasional

Dayah Ruhul Qur’ani Borong Delapan Penghargaan Robotik Tingkat Nasional

26/07/2026
Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

26/07/2026
Perluas Akses Global, UIN Ar-Raniry Seleksi Calon Mahasiswa Internasional Lintas Zona Waktu

Perluas Akses Global, UIN Ar-Raniry Seleksi Calon Mahasiswa Internasional Lintas Zona Waktu

26/07/2026
PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

26/07/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Aceh Barat dan Nagan Raya

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Aceh Barat dan Nagan Raya

26/07/2026

Terpopuler

Polres Tamiang Tangkap  Penganiaya Anak di Bawah Umur

Polres Tamiang Tangkap Penganiaya Anak di Bawah Umur

28/08/2025

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com