Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (PEMA) mendesak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar segera menyerahkan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, kepada Pemerintah Aceh.
Direktur Umum dan Keuangan PEMA, Tgk Muhammad Nur, menegaskan bahwa lahan tersebut seharusnya menjadi bagian dari cost recovery atas aktivitas PT Arun yang telah beroperasi puluhan tahun di Aceh. Namun, hingga kini masyarakat Aceh belum merasakan manfaat yang sepadan dari keberadaan perusahaan migas tersebut.
“Lahan itu hakikatnya adalah kompensasi dari PT Arun untuk masyarakat Aceh. Tapi sampai hari ini, Aceh tidak mendapatkan apa-apa. Karena itu, kami mendesak LMAN agar segera menyerahkan lahan tersebut ke Pemerintah Aceh,” tegas Tgk Muhammad Nur, Minggu 31 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, jika lahan KEK Arun diserahkan, maka Pemerintah Aceh melalui PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) dapat menetapkan tarif sewa lahan secara transparan bagi investor. Hal ini diyakini akan memudahkan proses investasi serta memberikan dampak langsung terhadap perekonomian daerah.
“Jika dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh, tarif sewa bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” tambahnya.
Tgk Muhammad Nur berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret agar proses penyerahan lahan KEK Arun tidak lagi tertunda. Sebab, keberadaan lahan tersebut sangat strategis untuk menarik investasi baru dan memperkuat pertumbuhan ekonomi Aceh di masa mendatang.










