PUTUSAN DKPP terkait penyelenggaraan pemilu di Banda Aceh kembali membuka tabir brobroknya penyelenggaraan pemilu di Aceh. Cerita ini sebenarnya bukanlah rahasia umum. Dimana, keberadaan penyelenggara memiliki seringkali memiliki tugas ‘ganda’ dalam setiap pemilu dan pilkada di Aceh.
Pertama, memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan aman. Kedua, memastikan para elit politik yang memiliki peran mengusung para penyelenggara itu terpilih kembali ke Gedung dewan. Baik DPD RI, DPR RI, DPR Aceh dan DPR kabupaten kota. Demikian juga untuk pemilihan presiden maupun gubernur dan bupati-walikota di seluruh Indonesia.
Contoh kasusnya, ada pemilihan DPD RI di Pidie beberapa waktu lalu. Dimana, suara salah satu Caleg DPD RI asal Aceh digelembungkan hingga nyaris ‘terpilih’ pada Pileg 2024 lalu. Namun kemudian berhasil digagalkan.
Sayangnya, dengan alasan ‘sayang’ unsur penyelenggara tak di-DKPP-kan. Para penyelenggara dari berbagai tingkatan bahkan ada yang masih menjabat hingga kini.
Belum lagi kasus pengelembungan surat suara ‘100 persen’ di Aceh Utara pada di Pilkada Aceh pada 2024. Dimana, Timses ‘berkedok’ penyelenggara benar-benar merampok suara rakyat dan melakukan kecurangan yang sistematis serta terstruktur. Sayangnya, lagi-lagi hak tersebut tak tersentuh dan luput dari proses hukum.
Maka, kasus penyelenggara di Banda Aceh yang dibuka bobroknya dalam sidang DKPP hanyalah sedikit tirai yang terungkap ke publik.
Para penyelenggara di Banda Aceh hanya sedang naas saja.
Sebenarnya bukan rahasia umum kalau rekrutmen PPK dan KIP di Aceh dan nasional pada umumnya, bermasalah dari awal. Ini karena KIP atau KPU dari tiap jenjang hingga ke PPK adalah hasil produk politik.
Mereka yang terpilih bukanlah yang terbaik secara integritas dan etika moral tapi mereka adalah orang-orang yang ‘setia’ kepada partai penguasa kursi terbanyak untuk setiap tingkatan.
Pemerintah sendiri, dari berbagai tingkatan, tak pernah berencana merubah proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Toh, mereka terpilih karena proses yang cacat tersebut.
Akhirnya apa yang terjadi? Pemilu hanyalah formalitas belaka. Suara rakyat bisa berubah di tingkat PPK dan KIP, seperti yang ditemukan sekarang.
“Pemenang kon bak ureung pileh, tapi ureung tuleh.” Pameo inilah yang terjadi di Aceh saat ini.
Pemilu hanya akan jadi ajang bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Jika hasil tak sesuai, tinggal diubah oleh Timses berbaju penyelenggara. Sesuai pesanan ‘bos besar’ dan para pengendali di belakang layar. Dan mereka tak pernah merasa berdoa atas ‘pembajakan demokrasi’ ini.










