Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Bupati Mirwan Dukung Penuh Percepatan Pengakuan Hutan Adat di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
19/09/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Bupati Mirwan Dukung Penuh Percepatan Pengakuan Hutan Adat di Aceh Selatan

TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengakuan hutan adat di wilayah Aceh Selatan. Hal tersebut disampaikan saat menerima tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jumat (19/9/2025).

Sekretaris Dewan Pakar PRHIA, Dr. M. Adli Abdullah, S.H., MCL., mewakili Kepala Pusat Riset, Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A., menyampaikan bahwa kedatangan tim merupakan tindak lanjut dari rencana pertemuan Rektor USK dengan Bupati Aceh Selatan yang diagendakan pada awal tahun ini.

“Kami datang ke Aceh Selatan atas arahan Prof. Marwan, Rektor USK, untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di daerah ini,” ujar Dr. M Adli.

Lebih lanjut, Dr. Adli menjelaskan bahwa tanah pada dasarnya terbagi ke dalam dua kategori, yaitu tanah negara dan tanah adat. Dalam rangka memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), bupati dan wali kota memiliki kewenangan untuk membentuk Panitia Penetapan MHA di tingkat kabupaten/kota.

“Jika merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat maka Proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dari pembentukan panitia, identifikasi MHA, verifikasi, dan validasi. Hasil proses ini kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” jelas Dr. Adli.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mirwan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses percepatan pengakuan hutan adat.

“Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya. Dengan adanya pengakuan ini, aktivitas masyarakat diharapkan bisa lebih produktif, selaras dengan upaya pelestarian lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” ujar Bupati Mirwan.

Bupati juga memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan siap memfasilitasi seluruh tahapan administrasi dan koordinasi lintas dinas untuk mempercepat proses tersebut.

“Kami siap menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar proses ini berjalan sesuai arahan dan regulasi. Aceh Selatan siap menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk tim peneliti dari USK, untuk berkolaborasi dalam mewujudkan percepatan pengakuan dan perlindungan hutan adat. “Harapannya, langkah ini dapat mempercepat proses legalitas pengakuan hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aceh Selatan turut didampingi Asisten I Kamarsyah, S.Sos., M.M., PJ Asisten III, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan serta sejumlah pejabat setempat. Dari pihak PRHIA, hadir antara lain Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., Dr. Muazzin, S.H., M.H., Rusdi, S.P., M.Si., Ph.D., Musliadi bin Usman, dan Zul ‘Aidy. []

Previous Post

Ohku, PSSI Pidie Ngaku Tidak Dilibatkan Penuh dalam Open Piala Bupati yang Dikelola KONI

Next Post

DKP Pidie Gelar Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim

Next Post
DKP Pidie Gelar Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim

DKP Pidie Gelar Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

03/08/2026
Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

03/08/2026
Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

03/08/2026
Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

03/08/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Bupati Mirwan Dukung Penuh Percepatan Pengakuan Hutan Adat di Aceh Selatan

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com