Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kasatpol PP dan WH Minta Masyarakat Jauhi Perbuatan Melanggar Syariah Islam

redaksi by redaksi
24/09/2025
in Lintas Timur
0
Kasatpol PP dan WH Minta Masyarakat Jauhi Perbuatan Melanggar Syariah Islam

Prosesi uqubat cambuk terhadap terpidana jarimah maisir, bertempat di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

JANTHO – Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA meminta kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar dengan ketentuan syariat islam.

“Karena, konsekuensinya, setiap pelanggaran pasti ada hukuman. Contohnya hari ini, terhukum itu melanggar Jarimah Maisir atau perjudian,” kata Muhajir pada saat menghadiri eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, bertempat di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025).

Muhajir, Masih banyak kegiatan produktif yang bisa dikerjakan untuk mendukung peningkatan ekonomi.

“Judi online (Judol) bukan solusi, Judol itu sumber masalah dalam kehidupan. Sudah banyak contohnya, sekarang kebanyakan rumah tangga hancur hingga perceraian dikarenakan judol itu, maka kita harus bisa ambil hikmahnya,” pintanya.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 18 tentang Jarimah Maisir.

“Satu terpidana kasus jarimah maisir berinisial ZF menerima 8 kali cambukan dari vonis 10 kali, karena terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar.

“Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” pungkasnya.

Previous Post

DLH Aceh Besar Kerahkan Armada Bersihkan Tumpukan Sampah di Lhoknga

Next Post

Diduga Pesta Seks hingga Miras, Tujuh Muda Mudi Digerebek Warga di Aceh Besar

Next Post
Diduga Pesta Seks hingga Miras, Tujuh Muda Mudi Digerebek Warga di Aceh Besar

Diduga Pesta Seks hingga Miras, Tujuh Muda Mudi Digerebek Warga di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Syech Muharram Kukuhkan 4 Kapus dan Lantik 8 Pejabat Fungsional

Syech Muharram Kukuhkan 4 Kapus dan Lantik 8 Pejabat Fungsional

27/09/2025
Sekda Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemerintah Aceh

Sekda Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemerintah Aceh

27/09/2025
Komisi III DPRA Apresiasi Pemaparan Kerja PT PEMA

Komisi III DPRA Apresiasi Pemaparan Kerja PT PEMA

27/09/2025
Dinkes Bandung Barat Masih Tunggu Hasil Uji Lab Keracunan Massal MBG

Dinkes Bandung Barat Masih Tunggu Hasil Uji Lab Keracunan Massal MBG

27/09/2025
Delegasi AS Tepuk Tangan saat Netanyahu Tegas Tolak Negara Palestina

Delegasi AS Tepuk Tangan saat Netanyahu Tegas Tolak Negara Palestina

27/09/2025

Terpopuler

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

21/09/2025

Bongkar Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Amankan 20 Sepmor, Satu Betor dan Tiga Pelaku

Ohku, MAN Tijeu Kutip Iuran Rp250 Persiswa Perbulan

Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Masyarakat: Salut atas Dedikasi dan Profesionalisme Polres Abdya

Kejati Aceh Didesak Bongkar Indikasi Pungli dalam Program Revitalisasi Sekolah di Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com