Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kisruh PPPK Jadi Calon Keuchik, Muadi Buloh Ingatkan Potensi Konflik di Desa

redaksi by redaksi
26/09/2025
in Lintas Timur
0
Kisruh PPPK Jadi Calon Keuchik, Muadi Buloh Ingatkan Potensi Konflik di Desa

Lhoksukon – Setelah Mahkamah Konstitusi menolak perpanjangan masa jabatan geusyik di Aceh, kisruh terkait PPPK yang maju sebagai calon kepala desa mulai mencuat di sejumlah gampong, Jumat (26/9/2025). Usai adanya kepastian masa jabatan keuchik, tahapan pilchiksung pun kembali berjalan di Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sempat menunda pelaksanaan Pilchiksung melalui surat Sekda Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani Plt Sekda Muhammad Nasir. Surat tersebut menginstruksikan agar pemilihan bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025 ditunda sementara, sambil menunggu putusan MK. Sementara untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir pada 2022, 2023, dan Januari 2024, tahapan pemilihan tetap dilaksanakan.

Pasca putusan MK, Pemerintah Aceh kembali memberi izin penuh untuk melaksanakan Pilchiksung di seluruh gampong yang sudah habis masa jabatan keuchiknya.

Di Aceh Utara, Sekda Dr. A. Murtala melalui surat Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 telah meminta camat dan penjabat geuchik segera melaksanakan tahapan pemilihan langsung.

Muadi Buloh, seorang pemerhati desa, menilai persoalan PPPK Jadi Calon Keusyik berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat di tingkat gampong. Pasalnya, beberapa desa di Kabupaten Aceh Utara menerima berkas calon geusyik yang berstatus ASN/PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu, padahal hal tersebut dianggap bertentangan dengan regulasi negara.

Menurut Muadi, penerimaan berkas calon geusyik dari ASN/PPPK seharusnya tidak perlu terjadi. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakadilan di antara calon lain yang ikut mendaftar.

“Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga menyangkut keadilan sosial dan masa depan demokrasi desa. Kalau aturan tidak jelas, bisa terjadi sengketa, bahkan sampai ke ranah hukum,” ujar Muadi.

Ia menambahkan, jika ASN/PPPK dibolehkan maju tanpa syarat mundur, maka rasa ketidakadilan akan muncul. Warga biasa akan merasa tidak memiliki akses dan fasilitas yang sama dengan ASN.

Lebih jauh, Muadi menjelaskan bahwa secara hukum ASN/PPPK memang tidak boleh mendaftar sebagai kepala desa maupun jabatan politik lainnya.

“Dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 jelas ditegaskan bahwa calon kepala desa tidak boleh sedang menjabat sebagai pejabat pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, termasuk dalam kategori ASN, dan ASN dilarang merangkap jabatan politik. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, ‘ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.’”

Ia juga mengutip Permendagri 112/2014, yang mengatur bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri secara tertulis sebelum mendaftar. Hal senada diatur pula dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, yang menyebut calon keuchik tidak boleh berasal dari pejabat pemerintahan.

“Kalau ada PPPK yang berniat maju, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengundurkan diri secara resmi dari status ASN/PPPK. Sebab ASN, termasuk PPPK paruh waktu, digaji dari APBN atau APBK,” jelas Muadi.

Menurutnya, jika ASN masih berstatus aktif namun ikut kontestasi politik, hal itu sama saja mencampuradukkan jabatan birokrasi dengan jabatan politik. “Ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mencederai netralitas ASN,” tambahnya.

Muadi menegaskan, Pilchiksung adalah pesta demokrasi yang paling dekat dengan rakyat. Jika sejak awal ada celah aturan, maka potensi konflik horizontal semakin besar.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara, segera memberikan instruksi serta pedoman teknis terkait status ASN/PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

“Pedoman ini harus disampaikan terbuka kepada panitia Pilchiksung di tingkat gampong, agar mereka punya pegangan kuat dalam memverifikasi bakal calon. Dengan begitu, tidak ada ruang multitafsir, dan proses demokrasi desa bisa berjalan lancar,” pungkas Muadi Buloh.

Muadi menekankan, kepastian hukum sangat penting, bukan hanya untuk melindungi aturan, tetapi juga demi menjaga keadilan dan kehormatan demokrasi gampong.

“Karena keuchik adalah pemimpin paling dekat dengan rakyat, maka biarlah ia dipilih melalui proses yang bersih, jujur, dan tanpa keraguan hukum,” tutupnya.

Previous Post

Masyarakat Diminta Jangan Alih Fungsikan Lahan Produktif ke Non Pertanian

Next Post

Syech Muharram Siapkan Lahan Sekolah Rakyat di Kota Jantho

Next Post
Syech Muharram Siapkan Lahan Sekolah Rakyat di Kota Jantho

Syech Muharram Siapkan Lahan Sekolah Rakyat di Kota Jantho

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Desak Pemerintah Aceh Segera Perbaiki Jalan KKA yang Rusak Parah

YARA Desak Pemerintah Aceh Segera Perbaiki Jalan KKA yang Rusak Parah

28/09/2025
Bupati Aceh Selatan Jenguk Pasien Jantung Asal Labuhanhaji dan Trumon Timur di Banda Aceh

Bupati Aceh Selatan Jenguk Pasien Jantung Asal Labuhanhaji dan Trumon Timur di Banda Aceh

28/09/2025
Polres Pidie Jaya Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III

Polres Pidie Jaya Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III

28/09/2025
Marak Kasus Keracunan, Badan Gizi Buka Hotline Pengaduan MBG

Marak Kasus Keracunan, Badan Gizi Buka Hotline Pengaduan MBG

28/09/2025
Trump Siapkan ‘Golden Dome’ Rp2.869 T, Sistem Pertahanan Rudal Lapis 3

Trump Desak Microsoft Pecat Eks Pejabat Pemerintahan Biden

28/09/2025

Terpopuler

Mahasiswa dan Masyarakat Pidie Dukung Instruksi Mualem Tindak Tambang Ilegal

Mahasiswa dan Masyarakat Pidie Dukung Instruksi Mualem Tindak Tambang Ilegal

27/09/2025

16 Tim Ramaikan Turnamen Piala Bupati Pidie di Stadion Blang Peseh

Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Masyarakat: Salut atas Dedikasi dan Profesionalisme Polres Abdya

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

Kisruh PPPK Jadi Calon Keuchik, Muadi Buloh Ingatkan Potensi Konflik di Desa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com