Aceh Selatan- Menanggapi video yang beredar bahwa Boby nasution gubernur Sumatra Utara menghentikan mobil yang ber plat BL yang masuk ke Sumut harus diganti dengan plat BK beberapa hari belakangan ini menuai kecaman dari semua pihak, termasuk salahsatu tokoh masyarakat Aceh T. Sukandi, tokoh PeTA menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang kendaraan dengan plat nomor dari satu provinsi memasuki provinsi lain. Lalu Ia merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti legalitas kendaraan di jalan umum.
“Sikap Boby nasution dinilai rasis dan tidak faham hukum, sejak kejadian empat pulau yang tidak berhasil direbut beberapa waktu yang lalu dia memang sudah menampakkan dirinya sebagai pemimpin rasis dan dinilai menyimpan dendam mendalam.
Gubernur Sumut dinilai Tidak faham hukum bertindak semena-mena seperti preman pasar petantang-petenteng saat menghentikan kendaraan milik masyarakat Aceh yang membawa barang kebutuhan pokok dari Sumut dibawa ke Aceh, ini jelas melanggar hukum dan tidak diterima dengan akal sehat, ia juga dinilai minimnya etika berbangsa dan bernegara, apalagi antara Sumut dengan Aceh dua daerah yang tidak lepas dengan sejarah panjang perjuangan kemerdekaan dan banyak keterkaitan sepanjang sejarah peradaban di negeri ini.
“dia ‘boby’ mulai hilang kewarasan nya, seharusnya sebagai gubernur yang memimpin satu daerah yang multi kulture tidak bertindak diluar kewajaran pelajari dulu aturan hukum nya lalu baru bertindak, ini jelas jelas mempermalukan diri sendiri dihadapan publik bahkan dunia, memimpin sebuah provinsi bukan seperti memimpin anggota geng solo.
Yang Menjadi pertanyaan nya adalah apakah Aceh masuk ke Medan sudah mulai menggunakan pasport, Apakah Aceh bukan bagian dari indonesia lagi tanya,” T Sukandi.
Jika memang demikian aturan nya maka sebaiknya kita seluruh indonesia sudah boleh memerdekakan diri dari NKRI, ini bukan negara kesatuan tapi negara yang sudah tidak punya aturan,” tutup nya.