MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan penjelasan terkait video viral saat menghentikan truk dengan pelat BL asal Aceh yang melintas di wilayah Langkat, Sabtu (27/9/2025).
Aturan ini, kata Bobby, sudah banyak diterapkan di daerah lain, seperti Provinsi Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Bobby menyebut hanya melakukan sosialisasi atau mendata karena di Sumatera Utara, aturan ini rencananya bakal diterapkan pada Januari 2026.
“Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, ‘tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK agar diganti jadi BK atau BB’. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” ucap Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Bobby kemudian menceritakan kronologi kejadian saat mengecek kendaraan dengan pelat BL asal Aceh itu.
Saat itu, ada tiga kendaraan yang ia tegur karena muatan kendaraan melebihi kapasitas. Lalu, ketika dilihat, pelatnya, pelat luar.
“Di sini kami sampaikan, pertama, tonasenya berlebih. Kedua, kami sosialisasikan langsung soal pelat. Kami tidak ada melakukan penilangan atau penindakan. Pelat BL atau BM melintas dan perusahaannya di daerah masing-masing, silakan,” ucap Bobby.
Sebelumnya diberitakan, video Bobby Nasution viral di media sosial saat memberhentikan kendaraan truk dengan pelat BL asal Aceh di kawasan Kabupaten Langkat.
Dalam video itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Suib, terlihat menemui dan berbincang dengan sopir yang mengendarai truk bukan pelat BK.
Dia menjelaskan bahwa pelat truk BL itu harus diganti menjadi pelat BK supaya pendapatan pajaknya masuk ke Sumatera Utara. Tidak lama kemudian, Bobby Nasution juga mendatangi sopir tersebut.
“Biar bosmu tahu, kalau tidak, nanti bosmu tidak tahu,” ucap Bobby.