Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Aceh Timur Tangkap Dua Kurir Ganja 67 Kilogram

redaksi by redaksi
03/10/2025
in Lintas Timur
0
Polres Aceh Timur Tangkap Dua Kurir Ganja 67 Kilogram

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi (kiri) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja di Polres Aceh Timur, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Hayaturrahmah

IDI – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua kurir narkotika jenis ganja serta mengamankan barang terlarang tersebut dengan berat mencapai 67 kilogram

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi di Aceh Timur, Jumat, mengatakan kedua pelaku berinisial IS (38) warga Kabupaten Gayo Lues dan AR (37) warga Sumatera Utara.

“IS dan AR ditangkap di SPBU, Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya ditangkap setelah mengambil ganja siap edar tersebut dari Kabupaten Gayo Lues untuk diedarkan ke Sumatera Utara,” katanya.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (24/9).

Informasi tersebut menyebutkan akan ada melintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.

“Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidikinya dengan pengamatan terhadap kendaraan yang melintas di beberapa titik dari perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur,” kata Irwan Kurniadi.

Kemudian, petugas melihat satu unit minibus dengan nomor polisi BK atau dari Sumatera Utara seperti yang diinformasikan. Petugas membuntuti minibus tersebut.

Pada tiba di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), petugas memeriksa minibus IS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 72 bal ganja dengan berat 67 kilogram lebih.

Kepada petugas, IS mengaku ganja tersebut dibawa ke Sumatera Utara. IS juga menyebutkan seseorang berinisial AR terkait dengan ganja tersebut. Petugas menangkap AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh

“Kepada petugas, AR mengakui bahwa ganja tersebut hendak jual ke wilayah Sumatera Utara. Kini, keduanya beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres menyatakan IS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya penjara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Irwan Kurniadi.

Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan menginformasikan kepada kepolisian adanya peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut

“Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkoba,” kata Irwan Kurniadi.

Sumber: antara

Previous Post

Nyan, Pertamina Larang SPBU Salurkan BBM ke Tambang Ilegal

Next Post

Terkait Penertiban Tambang, Wakil Ketua DPRK Minta Atensi Khusus untuk Galian C Demi Kebutuhan Warga

Next Post
Terkait Penertiban Tambang, Wakil Ketua DPRK Minta Atensi Khusus untuk Galian C Demi Kebutuhan Warga

Terkait Penertiban Tambang, Wakil Ketua DPRK Minta Atensi Khusus untuk Galian C Demi Kebutuhan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

26/03/2026
Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

26/03/2026
Dinilai Angkuh Dan Minim Empati: Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Copot Kadiskes Aceh Selatan

Dinilai Angkuh Dan Minim Empati: Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Copot Kadiskes Aceh Selatan

26/03/2026
Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

26/03/2026
Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Dinas Kesehatan Pantau Lokasi Wisata Pantai di Aceh Besar

26/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Polres Aceh Timur Tangkap Dua Kurir Ganja 67 Kilogram

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com