Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Nyan, Bupati Pidie Resmi Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

redaksi by redaksi
06/10/2025
in Lintas Timur
0
Nyan, Bupati Pidie Resmi Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

SIGLI – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, secara resmi mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor: 500.10.25 / 3933 Tanggal 3 Oktober 2025.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM (Andi Lancok) kepada Atjehwatch.com Senin 6 Oktober 2025.

Dikatakan Andi Lancok, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya Bupati Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan.

“Bupati juga merespon cepat Surat Gubernur Aceh nomor: 500.10.25/2656, Perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat, serta memperhatikan Pasal 156 UUPA yang menyebutkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten dapat mengelola Sumber Daya Alam sesuai dengan kewenangannya,” kata Andi lancok.

Berkenaan dengan surat Gubernur Aceh tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pidie mengajukan permohonan lokasi untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Di Kecamatan Tangse lebih kurang 387 Hektar, Mane 328 Hektar dan Kecamatan Geumpang 1.451 Hektar.

Dalam rapat pembahasan usulan WPR pada hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025, di Pendopo, Bupati menyampaikan bahwa identifikasi lokasi WPR dilakukan berdasarkan potensi mineral dan aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan.

“Beberapa titik yang diusulkan meliputi wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional, seperti di Kecamatan Tangse, Mane dan Kecamatan Geumpang,” jelasnya.

Tujuan utama penetapan WPR adalah untuk melindungi aktivitas masyarakat penambang dan memberikan kepastian hukum, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah Pidie berkomitmen memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas dan investasi yang terbatas, sejalan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Bupati Pidie menyambut baik langkah ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil dan pemerintah hadir untuk memberi solusi legal agar kegiatan itu tetap memberi manfaat,” kata Andi, mantan aktivis 98 itu.

Selain dari sisi ekonomi, jelasnya, WPR diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan dan mendorong kemandirian ekonomi lokal.

“Penetapan WPR juga bertujuan memberikan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar. Mendukung perekonomian lokal melalui pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan,” terang Andi lancok.

Usulan resmi tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk dievaluasi, sebelum mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM guna penetapan akhir wilayah WPR, dengan tembusan Kepada Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala DPMPTSP Aceh dan Kepala DLHK Aceh.[Mul]

Previous Post

Disharmoni Regulasi dan Harapan Baru: Ujian Kekhususan Aceh di Lubang Tambang Rakyat

Next Post

Diundang Sebagai Pembicara di AFPC, Wali Nanggroe: Asia Tenggara Butuh Lebih Banyak Kepercayaan, Bukan Dominasi

Next Post
Diundang Sebagai Pembicara di AFPC, Wali Nanggroe: Asia Tenggara Butuh Lebih Banyak Kepercayaan, Bukan Dominasi

Diundang Sebagai Pembicara di AFPC, Wali Nanggroe: Asia Tenggara Butuh Lebih Banyak Kepercayaan, Bukan Dominasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25/07/2026
3.056 Sekolah di Aceh Kembali Berfungsi Pascabencana Alam

3.056 Sekolah di Aceh Kembali Berfungsi Pascabencana Alam

25/07/2026
Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

25/07/2026
Mantan Kepala SMAN Taman Fajar Nakhodai SMKN 1 Idi

Mantan Kepala SMAN Taman Fajar Nakhodai SMKN 1 Idi

25/07/2026

Terpopuler

Nyan, Bupati Pidie Resmi Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

Nyan, Bupati Pidie Resmi Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

06/10/2025

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com