LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Aceh Utara memburu seorang oria berinisial AD dan seorang perempuan berinisial R yang diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api di Lapas Lhoksukon Kelas IIB, Aceh Utara. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Boestani mengatakan AD diduga berperan sebagai penjual senjata api, sedangkan R berperan menjadi perantara pembelian senjata.
Senjata itu digunakan oleh tahanan berinisial AS yang hendak kabur dari lapas. “Kami terus memburu dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Boestani melalui keterangan pers pada Senin, 6 Oktober 2025.
Boestani mengatakan sepucuk senjata api jenis revolver yang diselundupkan itu akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik Medan untuk diuji balistik. Menurut dia, pengujian itu penting untuk memastikan keaslian, jenis, dan asal usul senjata api tersebut.
Adapun kasus ini terungkap setelah polisi menggagalkan rencana pelarian sejumlah napi, termasuk AS pada Ahad, 21 September 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS membeli pistol jenis revolver itu seharga Rp 33 juta dari dalam lapas melalui R. Mulanya, AS mengirim uang sejumlah Rp 25 juta untuk membeli senjata. Namun, AD hanya memberikan senjata jenis airsoft gun.
Setelah AS mengajukan komplain, transaksi dilanjutkan dengan tambahan uang sebesar Rp 8 juta. Akhirnya, pistol jenis revolver itu dikirim masuk ke lapas.
Senjata api itu sempat disembunyikan oleh narapidana lain berinisial SL di salah satu blok lapas sembari menunggu waktu yang tepat untuk menggunakannya. Senjata itu rencananya akan digunakan oleh AS, SL, dan narapidana lain berinisial IKN untuk kabur.
Rencana pelarian itu awalnya dijadwalkan pada Senin pagi, 22 September 2025. Namun, rencana itu digagalkan sehari sebelumnya oleh polisi dan petugas lapas.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tahanan utama, yakni AS, SL, dan IKN untuk membongkar jaringan pemasok senjata. Selain memburu AD dan R, polisi juga tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan petugas lapas dalam kasus penyelundupan senjata untuk kabur itu. “Siapa pun yang terlibat, baik pihak luar maupun internal, akan diproses sesuai hukum,” kata Boestani.