REDELONG – Polres Bener Meriah melalui unit Resmob Satreskrim, berhasil mengamankan MY (39) warga Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (13/10/25).
Diketahui bahwa MY ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang pelajar putri berinisial SM (17) warga warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kasatreskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengungkapkan, My ditangkap saat berada di rumahnya sendiri setelah tim Resmob Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan keberadaannya.
“Benar. MY ditangkap di rumahnya setelah kami melakukan penyelidikan keberadaannya. Saat ini dia telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatannya, ia menjelaskan, kasus itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Kebun milik D yang berada di Kampung Uning Mas, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Ia mengungkapkan, saat itu korban dan pelaku sedang memetik buah kopi di kebun milik D, lalu tiba-tiba pelaku mendekati korban dan menarik korban ke pinggir kebun. “Disanalah tersangka melakukan pelecehan,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, pemilik kebun dan korban tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melapor ke Polres Bener Meriah.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.
Diakhir kesempatan, ia menyebutkan bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut. []