Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

redaksi by redaksi
21/10/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Tapaktuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menuntaskan penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan situasi aman dan tertib, Senin, 20 Oktober 2025.

Tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan adalah KN, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/26/VIII/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 20 Oktober 2025. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa ganja.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba yang dipimpin oleh Brigpol Vicky Ardiantama, S.I.P., bersama tiga personel lainnya. Kegiatan berjalan sesuai prosedur dengan ditandatanganinya buku register B12 dan berita acara serah terima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.

“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba juga berharap, dengan setiap kasus narkotika yang berhasil dituntaskan, dapat menjadi peringatan dan pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” harapnya.

Previous Post

Ohku, Pelayanan RSUD Pidie Jaya Diduga Asal-Asalan

Next Post

Satpol PP Kota Banda Aceh Sita Kios dan Puluhan Perlengkapan PKL

Next Post
Satpol PP Kota Banda Aceh Sita Kios dan Puluhan Perlengkapan PKL

Satpol PP Kota Banda Aceh Sita Kios dan Puluhan Perlengkapan PKL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

SMPN 1 Seunagan Raih Juata Satu Pawai Karnaval HUT Nagan Raya

SMPN 1 Seunagan Raih Juata Satu Pawai Karnaval HUT Nagan Raya

22/07/2026
Rapor Hijau untuk Dr. Safaruddin — Zaman Akli, Satu Tahun Memimpin Abdya

Rapor Hijau untuk Dr. Safaruddin — Zaman Akli, Satu Tahun Memimpin Abdya

22/07/2026
Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

22/07/2026
Qanun MAA Pidie Jangan Hanya Menjadi Dokumen Mati

Qanun MAA Pidie Jangan Hanya Menjadi Dokumen Mati

22/07/2026
Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com