Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tentara Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui

redaksi by redaksi
22/10/2025
in Nasional
0
Shutdown Pemerintah: Stok Nuklir AS Terguncang, 1.400 Staf Dirumahkan

Ilustrasi. Sertu Riza Pahlivi dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian pelajar SMP inisial MHS di Medan, Sumut. (Foto: iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta – Sertu Riza Pahlivi selaku terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap MHS (15), pelajar SMP di Medan, dijatuhkan vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02.

“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, dikutip dari detikcom, Selasa (21/10).

Selain penjara 10 bulan, Sertu Riza diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.

Vonis hakim terhadap Sertu Riza lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Oditur menuntut Riza 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.

Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.

“Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima,” ujar hakim.

Pelajar kelas 3 SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal dunia usai dianiaya prajurit TNI Sertu Riza.

Keterangan keluarga korban mengungkap bahwa MHS dianiaya ketika sedang menyaksikan tawuran pelajar di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra sebagai kuasa hukum keluarga korban menyebut MHS dianiaya di bantaran rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat, 24 Mei 2025. Korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu 25 Mei.

“Pasca kejadian tawuran tersebut, diketahui MHS sempat ditangkap diduga oleh Babinsa, diduga dianiaya, dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Kemudian habis ada luka penganiayaan di kepalanya, korban juga mendapatkan penganiayaan di dada, tangan lecet, hingga mengeluarkan darah,” ujar Irvan.

Setelah kejadian tersebut, Ibu korban melapor ke Denpom I/5 pada 28 Mei 2024. Laporan itu diterima dengan nomor: TBLP-58/V/2024.

Sumber: CNNIndonesia

 

Previous Post

Respons Temuan Mikroplastik, DKI Terapkan Filtrasi Udara dan Air Hujan

Next Post

Pemerintah Aceh Apresiasi Kunjungan Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA

Next Post
Pemerintah Aceh Apresiasi Kunjungan Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA

Pemerintah Aceh Apresiasi Kunjungan Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22/07/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa M5,5 Guncang Gayo Lues

22/07/2026
Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

22/07/2026
Sosok Ferran Torres, Pencetak Gol Tunggal Penentu Spanyol Juara Dunia 2026

Sosok Ferran Torres, Pencetak Gol Tunggal Penentu Spanyol Juara Dunia 2026

22/07/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Tentara Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

DPRK Pidie Warning Baitul Mal: Jangan Sampai Bantuan Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com