BLANGPIDIE – Dua Personil Satlantas Polres Aceh Barat Daya, Aipda Desmitya Putra dan Brigadir Maman Abdur Rahman bersama para Pemuda Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam toilet Mushalla Al ‘Ala, Gampong Guhang, sekitar pukul 02.30 Wib, Senin (27/10).
Kedua terduga pelaku itu berinisial HR (29) alias Prabowo warga Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, dan HD (25) warga Gampong Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH. SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah mengatakan, sebelum diserahkan kepada pihaknya, kedua terduga pelaku tersebut awalnya digrebek oleh dua personel Satlantas Polres Abdya dan pemuda Guhang saat hendak menggunakan sabu.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku tersebut, kemudian pihak pemuda Guhang bersama dua personel Satlantas, yaitu Aipda Desmitya Putra dan Brigadir Maman Abdur Rahman menghubungi Satres Narkoba terkait peristiwa tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota Opsnal Satres Narkoba langsung menuju ke TKP, yaitu di Mushalla Al ‘Ala Gampong Guhang,” kata Hermansyah.
Kemudian, mereka memperlihatkan dua terduga pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat isap sabu (bong) yang sudah diamankan dari terduga pelaku kepada petugas.
“Setelah itu, kita langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan berbagai tindakan, seperti penggeledahan badan terduga pelaku, jelas Hermansyah, kemudian keduanya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya guna dilakukan pengecekan urine.
“Hasil dari pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung methapitamine,” ucapnya.
Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,44 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, dan dua unit handphone, di amankan di Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut.









