SIGLI – Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie sukses gelar kegiatan penyuluhan hukum dan penyerahan Surat Keputusan Pos Bantuan Hukum Gampong kepada para Keuchik dalam Kecamatan Pidie dan Kecamatan Peukan Baro.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah itu berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie berkat kerjasama YPB HAM Pidie dengan Kantor Kementerian Hukum Wilayah Aceh serta Pemerintah Kabupaten Pidie. Selasa, 05 November 2025.
“Hadirnya Posbankum Gampong, warga bisa mendapatkan pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum secara gratis. Dan kita (Pidie, red) akan mempercepat hadirnya Posbankum di 730 Gampong dalam Kabupaten Pidie,” kata Bupati Pidie, H. Sarjani dalam sambutannya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie mengatakan bahwa Posbankum Gampong adalah layanan hukum gratis yang disediakan di tingkat gampong terutama untuk masyarakat rentan dalam mengakses keadilan.
“Posbankum Gampong sangat membantu para keuchik dalam menangani sengketa di tahapan gampong, meski selama ini kita ketahui ada 18 perkara yang diselesaikan di tingkat gampong,” kata Said kepada awak media dalam rilis resminya.
Seusai seremoni pembukaan oleh Bupati Pidie, para keuchik melanjutkan sesi pemaparan materi oleh Penyuluh Hukum Kantor Kementerian Hukum Wilayah Aceh, Usman, S.H., M.H dan Kadis DPMG Kabupaten Pidie, Wahidin, S.STP., M.Si.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., unsur Forkopimda Kabupaten Pidie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Direktur YPB HAM Pidie, Said Safwatullah, S.H., C.P.M., serta camat dan keuchik dari Kecamatan Pidie dan Peukan Baro.[M]










