Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Bupati Diminta Transparan Terkait Polemik Izin Tambang di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
09/11/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Bupati Mirwan Minta SKPK Percepat Kinerja Demi Aceh Selatan Maju dan Produktif

TAPAKTUAN – Gerakan Aktivis Muda Aceh [GAMA] Aceh Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar bersikap transparan dan profesional dalam menangani polemik pertambangan di Aceh Selatan. Desakan ini karena Pemkab Aceh Selatan belum mengeluarkan rekomendasi terhadap permohonan PT MKA dengan alasan terjadi tumpang tindih wilayah terhadap perusahaan lain.

Seharusnya, perusahaan lain yang disebut menjadi alasan tumpang tindih oleh Pemkab justru memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) di atas wilayah PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) milik PT MKA.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap dasar hukum dan koordinasi antara Dinas ESDM Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Selatan dalam menerbitkan izin,” ujar Fikri Selaku Korwil Aceh Selatan, Sabtu 8 November 2025.

Menurutnya, penundaan penerbitan rekomendasi oleh Bupati Aceh Selatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami menghormati proses roda pemerintahan daerah, tapi jangan sampai alasan tumpang tindih untuk dijadikan menunda hak perusahaan tersebut.

Selaku koordinator GAMA Aceh Selatan, Fikri mengatakan, bupati semestinya taat asas dan berpedoman pada peraturan tata ruang nasional, bukan pada klaim sepihak. Ia menilai keterlambatan penerbitan rekomendasi bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga menurunkan kepercayaan investor dari luar dan menciptakan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan Yang Ada Di Aceh Selatan.

Ia juga meminta Bupati Aceh Selatan untuk membuka secara transparan dasar dan hasil kajian teknis yang dijadikan alasan untuk menahan rekomendasi tersebut.

“Kami tidak ingin polemik ini berlarut-larut Kalau memang ada data tumpang tindih, buka saja ke publik. Tapi jika tidak ada,maka Pemerintah Daerah harus segera menerbitkan rekomendasi,” ujar Fikri.

Selain itu,PT MKA juga mendesak Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM agar menertibkan tumpang tindih perizinan di sektor pertambangan untuk mencegah konflik antar investor di masa depan.

Pengelolaan sektor pertambangan di Aceh diatur oleh Qanun, khususnya Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari Qanun Nomor 15 Tahun 2013. Qanun ini adalah peraturan daerah yang menegaskan kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam mineral dan batubara,meskipun terdapat dinamika pengaturan dengan peraturan pusat seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Qanun tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang dan izin pemanfaatan ruang sebelum izin operasional diterbitkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut,PT MKA menilai PKKPR {Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang} merupakan bukti sah dan lebih kuat secara hukum dibanding WIUP {Wilayah Izin Usaha Pertambangan}.Yang secara dinilai tumpang tindih.

Atas lambatnya respons Pemkab Aceh Selatan, PT MKA akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Sidang pemeriksaan persiapan telah dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan awal atas gugatan antara PT MKA sebagai penggugat melawan Bupati Aceh Selatan selaku tergugat.

“Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. Jangan biarkan Aceh Selatan kehilangan kepercayaan investor luar, hanya karena lemahnya koordinasi antar instansi,” tegas Fikri.

Berdasarkan data laman resmi SIPP PTUN Banda Aceh, gugatan tersebut terdaftar pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Nomor Perkara: 14/G/TF/2025/PTUN.BNA. Gugatan ini diajukan lantaran Bupati Aceh Selatan dianggap bersikap diam atau tidak menanggapi permohonan pembaharuan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi yang telah diajukan perusahaan sejak Maret 2025.

Previous Post

Kepala SMK se-Aceh Gelar Rakor di Takengon, Bahas Tata Kelola dan Revitalisasi Vokasional

Next Post

Iwan Wahfar Terpilih Aklamasi Pimpin Pengprov Woodball Aceh 2025-2029

Next Post
Iwan Wahfar Terpilih Aklamasi Pimpin Pengprov Woodball Aceh 2025-2029

Iwan Wahfar Terpilih Aklamasi Pimpin Pengprov Woodball Aceh 2025-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com