Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Empat Warga Vietnam Dideportasi Usai Tertangkap Masuk Hutan di Aceh Jaya

redaksi by redaksi
13/11/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Empat Warga Vietnam Dideportasi Usai Tertangkap Masuk Hutan di Aceh Jaya

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat melakukan deportasi empat warga negara asing asal Vietnam, yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (10/11/2025). (ANTARA/HO-Humas Kantor Imigrasi Meulaboh Aceh)

MEULABOH- Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan deportasi terhadap empat orang warga negara asing berkebangsaan Vietnam karena melanggar visa kunjungan.

“Keempat warga negara Vietnam ini kita deportasi karena mereka menyalahgunakan visa BVK yang diberikan kepada mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin kepada ANTARA, Senin.

Keempat warga asing yang sudah dideportasi melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar tersebut masing-masing Duy Giap Nguyen (51), Thanh Tung Vu (30), Tien Duy Trieu (27) serta Van Binh Nong (49).

Keempat WNA tersebut diterbangkan ke negara asalnya dari Aceh melalui Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-420.

Jamaluddin mengatakan keempat warga negara Vietnam tersebut sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Meulaboh, saat berada di kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis (6/11) pekan lalu.

Dalam keterangannya kepada petugas, keempat warga asing tersebut sudah tiga kali mengunjungi kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Meski telah menangkap keempat warga asing, petugas imigrasi sejauh ini belum mengetahui siapa penjamin keempat warga asing yang sudah beberapa kali masuk ke dalam kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat warga asing ini mengantongi Visa BVK yang berlaku 30 hari, dan dipastikan menyalahi ketentuan perundang-undangan karena keberadaan mereka di Aceh Jaya bukan digunakan untuk kunjungan wisata, sosial, budaya atau bisnis.

Seperti diketahui, Visa BVK merupakan sebuah fasilitas bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia tanpa harus memiliki visa terlebih dahulu, untuk tujuan kunjungan tertentu seperti wisata, sosial budaya, rapat, pengobatan dan bisnis.

Fasilitas ini diberikan kepada warga negara dari negara-negara tertentu yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Jamaluddin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, keempat warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 75 dan Pasal 76 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Keempat WNA tersebut melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan yang ada,” katanya.

Selain dideportasi, keempat warga Vietnam tersebut juga telah dilakukan penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

Jamaluddin mengatakan Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah tugasnya.

Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi warga negara asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian saat berada di Tanah Air.

Sumber: antara

Previous Post

Krak, Mendagri Terima Gelar ‘Petua Panglima Hukom’ dari Wali Nanggroe Aceh

Next Post

Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Aceh Timur

Next Post
Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Aceh Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

04/12/2025
Mengenang 49 Tahun Milad GAM, KPA Wilyah 013/Blangpidie Santuni Anak Yatim

Mengenang 49 Tahun Milad GAM, KPA Wilyah 013/Blangpidie Santuni Anak Yatim

04/12/2025
BPBD: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir Pasca Bencana di Pidie

BPBD: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir Pasca Bencana di Pidie

04/12/2025
Soal Bendera Bulan Bintang, Wali Nanggroe: Kami Menunggu Saja

Wali Nanggroe Aceh Serukan Reformasi Tata Kelola Lingkungan dan Investigasi Menyeluruh atas Banjir Besar Aceh

04/12/2025
Turun Langsung, IWAPI Aceh Salurkan Bantuan Banjir Tahap Pertama ke Pidie Jaya

Turun Langsung, IWAPI Aceh Salurkan Bantuan Banjir Tahap Pertama ke Pidie Jaya

04/12/2025

Terpopuler

Banjir di Sumatera Melumpuhkan Aktivitas PTS di Aceh, Beberapa Kampus Masih Terisolir

Warganet Cari Tiga Sosok Pimpinan dan Politisi Aceh yang Diduga ‘Menghilang’ Selama Bencana, Siapa Saja?

04/12/2025

Bantuan dari Abdya untuk Trumon Raya Telah Tiba, Koraban: Terimakasih Bapak Dr. Safaruddin dan Masyarakatnya

Update Bencana Aceh: Jumlah Korban Meninggal Sementara Jadi 249 Orang

Darurat: Gayo Lues Paling Parah Banjir Bandang,Warga Harap Bantuan Provinsi Dan Pusat

[Opini] Longsor, Banjir, dan Hati Nurani yang Ikut Tertimbun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com