Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Istri Kasatlantas Polres Batu Diperiksa KPK Terkait Aset di Kasus CSR

redaksi by redaksi
14/11/2025
in Nasional
0
KPK Dalami Investasi Menyimpang Taspen Saat Periksa Petinggi BPKH

Jakarta – Istri Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B Darban, bungkam setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (13/11) malam.

Melissa meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.56 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia mulai menjalani pemeriksaan pada sore hari.

Melissa mengabaikan sejumlah pertanyaan jurnalis yang mengonfirmasi perihal materi pemeriksaannya. Termasuk mengenai hubungannya dengan tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Melissa untuk menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

“Penelusuran aset,” kata Budi, Kamis malam.

Selain Melissa, KPK pada hari ini turut memanggil lima orang saksi lainnya.

Mereka ialah Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan), Syarifah Husna (Mahasiswa), Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan), Widya Rahayu Arini Putri (Dokter), dan Syifa Rizka Violin (Mahasiswa).

KPK sudah menetapkan dua anggota DPR yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Dua Bocah Tewas Ditembak Israel di Tepi Barat, Masjid Dibakar Pemukim

Next Post

Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

Next Post
Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Minta Pusat Tuntaskan Tiga Hal untuk Aceh

Mualem Minta Pusat Tuntaskan Tiga Hal untuk Aceh

03/11/2026
Nyan, Inflasi Aceh di Oktober 2026 Capai 5,05 Persen

Nyan, Inflasi Aceh di Oktober 2026 Capai 5,05 Persen

03/11/2026
Ohku, Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ohku, Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

03/11/2026
Nezar Patria: Startup Aceh Harus Ubah Posisi Selat Malaka Jadi Peluang Pasar Global

Nezar Patria: Startup Aceh Harus Ubah Posisi Selat Malaka Jadi Peluang Pasar Global

03/11/2026
Menko Polkam: Perdamaian Aceh Adalah Aset Berharga yang Harus Dijaga

Menko Polkam: Perdamaian Aceh Adalah Aset Berharga yang Harus Dijaga

03/11/2026

Terpopuler

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

02/11/2026

Sukandi Salah Minum Obat : Abas Jadi Corong Ala, Farid Wajidi Bongkar Kejanggalan Pengurus Nya

Ohku, 81 Situs Cagar Budaya Pidie Jaya Terancam, Masjid Berusia 400 Tahun Diterjang Lumpur

Istri Kasatlantas Polres Batu Diperiksa KPK Terkait Aset di Kasus CSR

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com