Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Barat Musnahkan Sabu Hasil Kejahatan Selama 2025

redaksi by redaksi
21/11/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Barat Musnahkan Sabu Hasil Kejahatan Selama 2025

Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 230,96 gram beserta puluhan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana umum, berlangsung di halaman kejari setempat di Meulaboh, Jumat (21/11/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 230,96 gram beserta puluhan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana umum, di Kota Meulaboh.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Syahrir Jasman kepada ANTARA, di Meulaboh, Jumat.

Syahrir Jasman mengatakan barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti berkas perkara tindak pidana yang berasal dari Polres Aceh Barat, dan Polda Aceh sebanyak 25 berkas tindak pidana umum.

Diantaranya perkara narkotika sebanyak 18 berkas perkara terdiri dari narkotika jenis sabu dengan total sabu bruto 230,96 gram netto 216,56 gram.

Kemudian barang bukti tindak pidana narkotika lainnya berupa bong / alat hisap sabu, telepon pintar, korek api, timbangan digital, spet kaca.

Kemudian perkara orang dan harta benda sebanyak satu berkas perkara dengan barang bukti antara lain kunci T, serta perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak enam berkas perkara dengan barang bukti berupa baju dan celana.

Syahrir Jasman mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen kita bersama dalam menjaga penegakan hukum dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Barat.

Sebagai kaksa selaku eksekutor, pihaknya wajib menjalankan amar putusan, salah satunya adalah merampas barang bukti untuk dimusnahkan.

Kajari Syahrir Jasman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kasus-kasus yang terjadi selama tahun 2025, diantaranya perkara narkotika, dan tindak pidana umum lainnya.

“Mari kita jadikan acara pemusnahan ini sebagai momentum untuk memperkuat tekad kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Barat, demi terwujudnya masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan,” demikian Syahrir Jasman.

Sumber: antara

Previous Post

PC APRI Aceh Utara, Bireun dan Lhokseumawe 2025 – 2029 Resmi Dikukuhkan

Next Post

PSST Simpang Tiga Menang Tipis 1-0 atas Persimura Beureunun

Next Post
PSST Simpang Tiga Menang Tipis 1-0 atas Persimura Beureunun

PSST Simpang Tiga Menang Tipis 1-0 atas Persimura Beureunun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Selatan Puji Semua Civitas MUQAS

Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Selatan Puji Semua Civitas MUQAS

26/05/2026
Camat Peukan Bada Tinjau Pasar Daging Meugang, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

Camat Peukan Bada Tinjau Pasar Daging Meugang, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

26/05/2026
Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

26/05/2026
Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

26/05/2026
Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

26/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com