Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Tahan Kepala Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

redaksi by redaksi
15/01/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Tahan Kepala Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

Petugas kejaksaan bersama dua tersangka tindak pidana korupsi SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar di Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada kantor tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Kamis, mengatakan kedua pejabat yang ditahan tersebut yakni berinisial Z selaku kepala dan J menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

“Z dan J ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi SPPD dengan kerugian negara mencapai Rp404 juta lebih,” kata Filman Ramadhan.

Ia menyebutkan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Kejari Aceh Besar.

“Penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penuntutan dan persidangan di pengadilan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan,” katanya.

Filman Ramadhan menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi SPPD berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025. Saat itu, Z menjabat sekretaris dan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mencantumkan namanya pada semua surat perintah tugas dengan tujuan menerima pembayaran dana SPPD.

Selanjutnya, kata Filman Ramadhan, Z dilantik sebagai Inspektur atau Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Oktober 2021.

“Nama keduanya juga dicantumkan pada semua surat perintah tugas dengan tujuan mendapatkan dana SPPD untuk kegiatan pengawasan. Namun, SPPD tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga merugikan negara,” katanya.

Berdasarkan laporan perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan, kerugian negara tindak pidana korupsi SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025 mencapai Rp404 juta.

Kedua tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Aya (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Aya (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kejari Aceh Besar menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar,” kata Filman Ramadhan.

Sumber: antara

Previous Post

TA Khalid Usulkan Substansi MoU Helsinki Dicantumkan dalam RUU Pemerintahan Aceh

Next Post

Terkait Penagihan Pascabencana Aceh, Warga Berharap Ada Titik Terang

Next Post
Terkait Penagihan Pascabencana Aceh, Warga Berharap Ada Titik Terang

Terkait Penagihan Pascabencana Aceh, Warga Berharap Ada Titik Terang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

01/04/2026
Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

01/04/2026
Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

01/04/2026
Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com