Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polda Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang di Tamiang

redaksi by redaksi
20/01/2026
in Lintas Timur
0
Polda Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang di Tamiang

Tamiang – Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk pengurusan STNK dan BPKB yang hilang maupun rusak, Senin (19/1/2026).

Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat pascabencana.

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena bencana banjir dan tanah longsor yang telah terjadi di wilayah Aceh,” jelasnya di Mako Polres Aceh Tamiang.

Ia menambahkan bahwa pelayanan tersebut dibuka selama hampir satu bulan penuh agar dapat menjangkau masyarakat terdampak secara maksimal.

“Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 Januari sampai dengan 14 Februari 2026,” tambahnya.

Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Puluhan warga mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus dokumen kendaraan yang terdampak bencana.

Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang, khususnya terkait kepatuhan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.

“Hari ini merupakan hari pertama dan kita cukup mengapresiasi masyarakat di kota Tamiang ternyata banyak masyarakat yang sadar akan kepeduliannya terhadap pembayaran pajak tadi bisa kita melihat kurang lebih ada 40 hingga 50 masyarakat yang sudah antri dan melaksanakan pengurusan baik itu pengurusan STNK hilang BPKB hilang maupun pembayaran pajak tahunan,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masih berlangsung.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang berada di seputar wilayah Tamiang dan sekitarnya silahkan datang ke aula Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan pelayanan STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak,” imbaunya.

Diketahui bersama bahwa BPKB adalah dokumen berharga dan STNK adalah kelengkapan dalam berkendara di jalan raya.

Salah satu warga Kampung Pahlawan, Ibu Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan khusus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Iya, terbantu Sekali, Tidak ada kendala,” ungkapnya.

Ibu Puspita juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait pengurusan BPKB dan STNK yang rusak akibat bencana dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai informasi, berikut persyaratan penggantian STNK dan BPKB bagi masyarakat terdampak bencana:

Persyaratan pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana :

1. KTP asli atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa.
a. Untuk kendaraan dinas/BUMN, melampirkan surat keterangan dari instansi dinas/BUMN.
b. Melampirkan surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akta perusahaan, serta surat izin usaha angkutan barang/orang (jika ada).
2. BPKB asli atau fotokopi.
3. Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).
4. Cek fisik kendaraan bermotor.
5. Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK hilang, bermaterai/rusak akibat bencana, dibuat di hadapan petugas.

Persyaratan Penggantian BPKB Hilang Karena Bencana :

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan bahwa:

– BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana maupun perdata;

– BPKB hilang akibat dampak bencana.

4. Surat keterangan yang menyatakan pemilik kendaraan benar terdampak bencana, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Persyaratan Penggantian BPKB Rusak Karena Bencana :

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. BPKB yang rusak.

4. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan BPKB rusak akibat bencana, diketahui oleh RT/RW setempat.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Melalui pelayanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas pascabencana.

Previous Post

Aceh Utara Miliki Pengungsi Terbanyak Pasca Bencana

Next Post

Illiza Lanjutkan Kerja Sama Siter City Banda Aceh-Higashimatsushima

Next Post
Illiza Lanjutkan Kerja Sama Siter City Banda Aceh-Higashimatsushima

Illiza Lanjutkan Kerja Sama Siter City Banda Aceh-Higashimatsushima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dayah Ruhul Qur’ani Borong Delapan Penghargaan Robotik Tingkat Nasional

Dayah Ruhul Qur’ani Borong Delapan Penghargaan Robotik Tingkat Nasional

26/07/2026
Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

26/07/2026
Perluas Akses Global, UIN Ar-Raniry Seleksi Calon Mahasiswa Internasional Lintas Zona Waktu

Perluas Akses Global, UIN Ar-Raniry Seleksi Calon Mahasiswa Internasional Lintas Zona Waktu

26/07/2026
PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

26/07/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Aceh Barat dan Nagan Raya

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Aceh Barat dan Nagan Raya

26/07/2026

Terpopuler

Polda Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang di Tamiang

Polda Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang di Tamiang

20/01/2026

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com