BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, diduga melanggar surat edaran Mendagri terkait larangan kepala daerah tertimpa musibah keluar negeri hingga 15 Januari 2026.
Pelanggaran ini mencuat pasca beredarnya video pesta pernikahan Mualem dengan seorang wanita di Malaysia bernama Datin Zahra.
Dari orang dekat Mualem, pernikahan tersebut dilaporkan berlangsung pada 9 Januari 2026.
Perlu diketahui, pada Desember 2025, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Salah seorang yang melanggar larangan ini adalah bupati non aktif Aceh Selatan, Mirwan MS. Mirwan diberhentikan sementara pada 9 Desember karena ketahuan berangkat umroh bersama istri Ketika bencana melanda Aceh.
Mirwan sempat menjalani pemeriksaan dari Kemendagri dan kemudian minta maaf.
Lantas apakah Mualem juga akan mengalami pemeriksaan serupa dari Kemendagri? Beberapa jajaran Kemendagri yang dihubungi oleh wartawan terkait hal ini, hingga berita ini ditampilkan, belum memberi konfirmasi.









