JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana lingkungan hidup penyebab banjir di Aceh terus berproses. Menurut Sigit, saat ini sudah ada dua perusahaan yang diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
“Di Aceh kami sudah menaikkan dua korporasi, keduanya saat ini masih dalam proses lidik,” kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Senin, 26 Januari 2026.
Sigit belum merinci dua perusahaan yang sedang diselidiki oleh Bareskrim. Adapun dua perusahaan itu diduga membuka lahan di daerah aliran sungai (DAS) Tamiang yang membentang antara Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni belum mau mengungkap perusahaan yang tengah diselidiki. Namun Irhamni pernah mengatakan penyelidik tengah mencari bukti korelasi antara banjir dengan kerusakan lingkungan yang dibuat oleh perusahaan. “Sedang kami selidiki apakah ada kontribusi terhadap banjir,” kata Irhamni di Aceh Tamiang, Selasa, 6 Januari 2026.
Tim penyelidik di lapangan juga tengah memastikan apakah ada bukaan lahan di luar area konsensi perusahaan. Sejak awal Januari 2026 puluhan penyelidik telah diterjunkan ke Aceh.
Bareskrim juga tengah mengusut pembalakan liar di hutan lindung sekitar DAS Tamiang. Sebagian kayu gelondongan yang sempat berserakan di sekitar Kuala Simpang, Aceh Tamiang, diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Simpang Jernih dan Serbajadi di Aceh Timur.
Tim Dittipidter masih melakukan penyelidikan kepada terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembalakan liar di area hutan itu. Kayu yang ada di TKP sebagian merupakan jenis kayu hutan, seperti meranti.
Selain di Kuala Simpang, kayu gelondongan juga berserak di Desa Baling Karang, Aceh Tamiang. Jenis kayu di lokasi ini juga diduga sebagian berasal dari aktivitas pembalakan liar di Hutan Lindung Serbajadi dan Simpang Jernih, Aceh Timur yang merupakan kawasan hulu Sungai Tamiang.











