Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Nagan Diminta Segera Ambil Alih Pemulihan Ekosistem Rawa Tripa

redaksi by redaksi
29/01/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Nagan Diminta Segera Ambil Alih Pemulihan Ekosistem Rawa Tripa

Rawa Tripa. Foto antara

SUKA MAKMUE– Pemerhati lingkungan sekaligus aktivis konservasi, Restu Gilang, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengambil alih proses pemulihan ekosistem Rawa Tripa.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial mengingat eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perusahaan pembakar lahan telah berlarut-larut tanpa realisasi nyata di lapangan.

Menurut Restu, ketegasan DPRK Nagan Raya mencerminkan kegelisahan masyarakat atas terus rusaknya hutan rawa gambut tersebut. Data terbaru menunjukkan bahwa kerusakan di Rawa Tripa kian mengkhawatirkan, dengan hilangnya ribuan hektare tutupan hutan hanya dalam setahun terakhir.

“Putusan MA sudah bersifat inkrah sejak lama, mewajibkan korporasi membayar biaya pemulihan sebesar ratusan miliar rupiah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alam tidak bisa menunggu birokrasi yang lambat. Inisiasi DPRK agar Pemkab mengambil peran aktif dalam pemulihan adalah langkah penyelamatan yang sangat tepat,” ujar Restu Gilang dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Restu menekankan bahwa pemulihan ekosistem bukan sekadar soal menanam pohon, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem Rawa Tripa serta perlindungan habitat satwa dilindungi seperti Orangutan Sumatera. Hingga saat ini, total kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi mencapai Rp366 miliar, namun proses eksekusinya masih terhambat kendala teknis dan administrasi di tingkat pusat.

Lebih lanjut, Restu Gilang mendesak agar Pemkab Nagan Raya segera membentuk tim khusus untuk merespons permintaan DPRK guna menyusun skema teknis pengambilalihan pemulihan lahan secara legal.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan diskresi atau pelimpahan wewenang kepada daerah agar dana pemulihan yang nantinya dieksekusi dapat dikelola langsung untuk rehabilitasi Rawa Tripa.

Masyarakat Sipil terus mengawal proses ini agar tidak terjadi penyimpangan kepentingan dalam pengelolaan lahan yang akan dipulihkan.

“Kita tidak boleh membiarkan Rawa Tripa menjadi monumen kegagalan penegakan hukum lingkungan. Jika Pemkab bisa mengambil alih dengan dukungan regulasi yang tepat, ini akan menjadi preseden baik bagi keadilan ekologi di Aceh dan Indonesia,” pungkas Restu.

Previous Post

Sekda Aceh Dinilai Gagal Terjemahkan Visi Gubernur

Next Post

DSI Banda Aceh Gelar Pembinaan Mualaf Jelang Ramadhan

Next Post
DSI Banda Aceh Gelar Pembinaan Mualaf Jelang Ramadhan

DSI Banda Aceh Gelar Pembinaan Mualaf Jelang Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al Zahrah Awards 2026: Malam Puncak Apresiasi Santri dan Guru Berprestasi

Al Zahrah Awards 2026: Malam Puncak Apresiasi Santri dan Guru Berprestasi

05/08/2026
Dugaan Permainan Monopoli, Harga Naik Stok Semen di Abdya Kosong

Dugaan Permainan Monopoli, Harga Naik Stok Semen di Abdya Kosong

05/08/2026
Departemen Pendidikan Geografi FKIP USK dan Universiti Malaya Sukses Laksanakan International Service Learning Program di Pidie Jaya

Departemen Pendidikan Geografi FKIP USK dan Universiti Malaya Sukses Laksanakan International Service Learning Program di Pidie Jaya

05/08/2026
Serang Iran dari Dalam, Kenapa Kurdi Menentang Kekuasaan Ayatollah?

Serang Iran dari Dalam, Kenapa Kurdi Menentang Kekuasaan Ayatollah?

05/08/2026
Dalam Sepekan 5 WN Malaysia Dibekuk Imbas Selundupkan Narkoba ke RI

Dalam Sepekan 5 WN Malaysia Dibekuk Imbas Selundupkan Narkoba ke RI

05/08/2026

Terpopuler

Pemkab Nagan Diminta Segera Ambil Alih Pemulihan Ekosistem Rawa Tripa

Pemkab Nagan Diminta Segera Ambil Alih Pemulihan Ekosistem Rawa Tripa

29/01/2026

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com