Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Nagan Diminta Segera Ambil Alih Pemulihan Ekosistem Rawa Tripa

redaksi by redaksi
29/01/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Nagan Diminta Segera Ambil Alih Pemulihan Ekosistem Rawa Tripa

Rawa Tripa. Foto antara

SUKA MAKMUE– Pemerhati lingkungan sekaligus aktivis konservasi, Restu Gilang, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengambil alih proses pemulihan ekosistem Rawa Tripa.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial mengingat eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perusahaan pembakar lahan telah berlarut-larut tanpa realisasi nyata di lapangan.

Menurut Restu, ketegasan DPRK Nagan Raya mencerminkan kegelisahan masyarakat atas terus rusaknya hutan rawa gambut tersebut. Data terbaru menunjukkan bahwa kerusakan di Rawa Tripa kian mengkhawatirkan, dengan hilangnya ribuan hektare tutupan hutan hanya dalam setahun terakhir.

“Putusan MA sudah bersifat inkrah sejak lama, mewajibkan korporasi membayar biaya pemulihan sebesar ratusan miliar rupiah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alam tidak bisa menunggu birokrasi yang lambat. Inisiasi DPRK agar Pemkab mengambil peran aktif dalam pemulihan adalah langkah penyelamatan yang sangat tepat,” ujar Restu Gilang dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Restu menekankan bahwa pemulihan ekosistem bukan sekadar soal menanam pohon, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem Rawa Tripa serta perlindungan habitat satwa dilindungi seperti Orangutan Sumatera. Hingga saat ini, total kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi mencapai Rp366 miliar, namun proses eksekusinya masih terhambat kendala teknis dan administrasi di tingkat pusat.

Lebih lanjut, Restu Gilang mendesak agar Pemkab Nagan Raya segera membentuk tim khusus untuk merespons permintaan DPRK guna menyusun skema teknis pengambilalihan pemulihan lahan secara legal.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan diskresi atau pelimpahan wewenang kepada daerah agar dana pemulihan yang nantinya dieksekusi dapat dikelola langsung untuk rehabilitasi Rawa Tripa.

Masyarakat Sipil terus mengawal proses ini agar tidak terjadi penyimpangan kepentingan dalam pengelolaan lahan yang akan dipulihkan.

“Kita tidak boleh membiarkan Rawa Tripa menjadi monumen kegagalan penegakan hukum lingkungan. Jika Pemkab bisa mengambil alih dengan dukungan regulasi yang tepat, ini akan menjadi preseden baik bagi keadilan ekologi di Aceh dan Indonesia,” pungkas Restu.

Previous Post

Sekda Aceh Dinilai Gagal Terjemahkan Visi Gubernur

Next Post

DSI Banda Aceh Gelar Pembinaan Mualaf Jelang Ramadhan

Next Post
DSI Banda Aceh Gelar Pembinaan Mualaf Jelang Ramadhan

DSI Banda Aceh Gelar Pembinaan Mualaf Jelang Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026
Krak, Aceh dan Sumsel Sabet Juara MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah

Krak, Aceh dan Sumsel Sabet Juara MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah

19/09/2026
Tiga Santri Dayah Insan Qurani Tuntaskan Mimpi Aceh di MTQ Nasional 2026

Tiga Santri Dayah Insan Qurani Tuntaskan Mimpi Aceh di MTQ Nasional 2026

19/09/2026
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk Warga Terdampak Kebakaran di Aceh Tenggara

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk Warga Terdampak Kebakaran di Aceh Tenggara

19/09/2026
Illiza: Kopi Bukan Sekadar Minuman, Tapi Budaya dan Penggerak Ekonomi

Illiza: Kopi Bukan Sekadar Minuman, Tapi Budaya dan Penggerak Ekonomi

19/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Pemkab Nagan Diminta Segera Ambil Alih Pemulihan Ekosistem Rawa Tripa

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

Paguyuban Masyarakat Gayo di Banda Aceh Akan Gelar Didong Jalu Semalam Suntuk

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com