BLANGPIDIE – Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum terkait lahan PT Cemerlang Abadi (CA).
Langkah ini diambil, mengingat kondisi di lapangan saat ini, sebagian lahan tersebut telah mulai dikuasai oleh masyarakat.
Pernyataan sikap ini ditegaskan dalam pertemuan dengan Bupati Abdya Dr. Safaruddin, S. Sos MSP di pendopo bupati setempat, Jum’at (30/01/2026).
Dari pihak KPA 013 Blangpidie ikut hadir Panglima KPA H. Abdurrahman Ubit (Panglima Do), Pangda 1 Syukriyahdi, Pangda 2 Tarzani, Pangda 3, Musliadi, Pangsagoe Kuta Malaka, Tgk Iskandar, Pangsagoe Tuwi loek, Tgk Zulkifli, Ketua BRA, Dedek Saputra, Tuha Peut KPA, Tgk. Barmawi dan Jubir PA, Reza Muliadi.
Panglima KPA Wilayah 013 Blangpidie, H. Abdurrahman Ubit, menilai ketidakpastian status hukum lahan tersebut dapat memicu konflik berkepanjangan jika tidak segera mendapat solusi konkret dari pemerintah.
Menurutnya, penyelesaian hukum menjadi prioritas utama. Pemerintah harus hadir untuk memberikan kepastian hukum agar hak-hak masyarakat terlindungi dan stabilitas daerah tetap terjaga.
“Kami mendorong pemerintah untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Status hukum PT CA harus segera dituntaskan agar pemanfaatan lahan oleh masyarakat memiliki dasar yang jelas,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa penguasaan lahan oleh sebagian masyarakat saat ini merupakan bentuk aspirasi terhadap kebutuhan lahan produktif.
Oleh karena itu, katanya, skema redistribusi tanah atau penyelesaian melalui jalur reforma agraria diharapkan menjadi jalan keluar yang diambil oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“Dengan tuntasnya persoalan hukum ini, diharapkan lahan tersebut dapat dikelola secara legal dan memberikan dampak ekonomi positif bagi kesejahteraan masyarakat Abdya,” pungkasnya.











