Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Perdagangan Satwa Liar Ilegal Terbongkar di Aceh

redaksi by redaksi
01/02/2026
in Nanggroe
0
Ohku, Perdagangan Satwa Liar Ilegal Terbongkar di Aceh

Tim gabungan bersama barang bukti satwa liar dilindungi yang hendak diselundupkan keluar negeri di Langsa, Aceh, Jumat (30/1/2026). ANTARA/HO-Bea Cukai Langsa

Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh menggagalkan perdagangan satwa liar ilegal yang akan diselundupkan dari Aceh ke Thailand.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto di Langsa, Sabtu, mengatakan penindakan ekspor ilegal satwa liar tersebut dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.24 WIB.

“Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu truk dengan muatan berbagai jenis satwa dilindungi bersama pengemudi berinisial AS. Truk bersama satwa dan pengemudi sempat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Adapun satwa liar dilindungi yang hendak diselundupkan keluar negeri tersebut yakni sebanyak 53 koli terdiri dari tiga ekor simpai surili (lutung sumatra), dan seekor orang utan betina.

Kemudian, empat ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, tiga ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, dua ekor burung parkit mini, lima ekor burung rangkong papan, tiga ekor burung beo berwarna hitam.

Selanjutnya, tiga ekor burung cenderawasih, seekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, seekor parkit jumbo, dua ekor burung cenderawasih, dua ekor burung rangkong (horn bills).

Seekor burung cenderawasih botak, empat ekor burung cenderawasih, empat ekor kelelawar albino, empat ekor burung kakatua (moluccan), empat ekor burung kakatua, terdiri dua ekor moluccan dan dua jambul kuning.

Berikutnya, sebuah kerangka tengkorak hewan bertaring, kotak kecil berisi ular, empat ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, dua ekor nelanesia megapode.

Serta, dua ekor burung kakatua (moluccan), dua ekor burung kakatua jambul kuning, tiga ekor burung kakatua (noluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Pengungkapan upaya penyelundupan satwa liar tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim gabungan terkait adanya rencana ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (29/1).

Berdasarkan informasi awal, tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan pengembangan serta pengintaian.

“Tim gabungan juga memetakan dermaga-dermaga di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal,” katanya.

Selanjutnya, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana angkut yang dicurigai membawa satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1).

Tim gabungan mengejar dan menghentikan sarana angkut berupa truk dikemudikan AS (41). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas (beku) dan tengkorak kepala hewan bertaring, dan lainnya.

Ia menegaskan sebagian besar satwa liar yang hendak diselundupkan ke luar negeri tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora,” katanya.

Berdasarkan keterangan AS, truk pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe. Kemudian memuat barang atau satwa di daerah Alue Bili, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya muatan dibawa ke Alur Madat, Kabupaten Aceh Timur, diduga untuk dimuat ke kapal dengan tujuan Thailand.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kami juga mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” kata Dwi Harmawanto.

Sumber: antara

Previous Post

Janji Ditunaikan, Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Peureulak

Next Post

TK Cut Nyak Awan Ingin Jaya Gelar Milad ke-26 dan Gebyar Anak Shaleh

Next Post
TK Cut Nyak Awan Ingin Jaya Gelar Milad ke-26 dan Gebyar Anak Shaleh

TK Cut Nyak Awan Ingin Jaya Gelar Milad ke-26 dan Gebyar Anak Shaleh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

19/06/2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

19/06/2026
Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026
Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com