Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Perdagangan Satwa Liar Ilegal Terbongkar di Aceh

redaksi by redaksi
01/02/2026
in Nanggroe
0
Ohku, Perdagangan Satwa Liar Ilegal Terbongkar di Aceh

Tim gabungan bersama barang bukti satwa liar dilindungi yang hendak diselundupkan keluar negeri di Langsa, Aceh, Jumat (30/1/2026). ANTARA/HO-Bea Cukai Langsa

Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh menggagalkan perdagangan satwa liar ilegal yang akan diselundupkan dari Aceh ke Thailand.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto di Langsa, Sabtu, mengatakan penindakan ekspor ilegal satwa liar tersebut dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.24 WIB.

“Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu truk dengan muatan berbagai jenis satwa dilindungi bersama pengemudi berinisial AS. Truk bersama satwa dan pengemudi sempat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Adapun satwa liar dilindungi yang hendak diselundupkan keluar negeri tersebut yakni sebanyak 53 koli terdiri dari tiga ekor simpai surili (lutung sumatra), dan seekor orang utan betina.

Kemudian, empat ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, tiga ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, dua ekor burung parkit mini, lima ekor burung rangkong papan, tiga ekor burung beo berwarna hitam.

Selanjutnya, tiga ekor burung cenderawasih, seekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, seekor parkit jumbo, dua ekor burung cenderawasih, dua ekor burung rangkong (horn bills).

Seekor burung cenderawasih botak, empat ekor burung cenderawasih, empat ekor kelelawar albino, empat ekor burung kakatua (moluccan), empat ekor burung kakatua, terdiri dua ekor moluccan dan dua jambul kuning.

Berikutnya, sebuah kerangka tengkorak hewan bertaring, kotak kecil berisi ular, empat ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, dua ekor nelanesia megapode.

Serta, dua ekor burung kakatua (moluccan), dua ekor burung kakatua jambul kuning, tiga ekor burung kakatua (noluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Pengungkapan upaya penyelundupan satwa liar tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim gabungan terkait adanya rencana ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (29/1).

Berdasarkan informasi awal, tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan pengembangan serta pengintaian.

“Tim gabungan juga memetakan dermaga-dermaga di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal,” katanya.

Selanjutnya, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana angkut yang dicurigai membawa satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1).

Tim gabungan mengejar dan menghentikan sarana angkut berupa truk dikemudikan AS (41). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas (beku) dan tengkorak kepala hewan bertaring, dan lainnya.

Ia menegaskan sebagian besar satwa liar yang hendak diselundupkan ke luar negeri tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora,” katanya.

Berdasarkan keterangan AS, truk pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe. Kemudian memuat barang atau satwa di daerah Alue Bili, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya muatan dibawa ke Alur Madat, Kabupaten Aceh Timur, diduga untuk dimuat ke kapal dengan tujuan Thailand.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kami juga mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” kata Dwi Harmawanto.

Sumber: antara

Previous Post

Janji Ditunaikan, Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Peureulak

Next Post

TK Cut Nyak Awan Ingin Jaya Gelar Milad ke-26 dan Gebyar Anak Shaleh

Next Post
TK Cut Nyak Awan Ingin Jaya Gelar Milad ke-26 dan Gebyar Anak Shaleh

TK Cut Nyak Awan Ingin Jaya Gelar Milad ke-26 dan Gebyar Anak Shaleh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Tamiang Diimbau Lapor Kondisi Lumpur Bekas Banjir

Warga Aceh Tamiang Diimbau Lapor Kondisi Lumpur Bekas Banjir

13/02/2026
Hamas Wanti-wanti Indonesia soal Tugas Pasukan ISF di Gaza

Hamas Wanti-wanti Indonesia soal Tugas Pasukan ISF di Gaza

13/02/2026
Jejak Jokowi Usai Pensiun Dihantui Isu Ijazah Palsu

Jejak Jokowi Usai Pensiun Dihantui Isu Ijazah Palsu

13/02/2026
Makin Bengis, Israel Bangun Fasilitas Hukuman Mati Tahanan Palestina

Makin Bengis, Israel Bangun Fasilitas Hukuman Mati Tahanan Palestina

13/02/2026
Tuanku Muhammad Minta DLHK3 Lebih Disiplin Dalam Menjaga Jadwal Pengangkutan Sampah

Tuanku Muhammad Minta DLHK3 Lebih Disiplin Dalam Menjaga Jadwal Pengangkutan Sampah

12/02/2026

Terpopuler

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

12/02/2026

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Di Pelantikan KONI Abdya, Dr. Safaruddin: Terimakasih Kepada Rusman dan Jufri Yusuf

Pemkab Pijay Terima Rp4,9 Miliar Bantuan Presiden untuk Meugang Korban Terdampak Bencana

Ohku, Aceh Berpotensi Dilanda Hidrometeorologi Jilid 2 hingga Akhir Februari 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com