Banda Aceh – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pelaksanaan program legalisasi sumur minyak rakyat di Aceh tetap berlanjut sebagaimana mestinya, meskipun sedang dalam proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
“Tetap diteruskan (legalisasi sumur minyak tua rakyat) sesuai dengan keputusan Menteri ESDM, ya tetap dilakukan,” kata Irjen Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono, di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Yudhiawan Wibisono menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers di sela-sela kegiatan Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2026 yang digelar Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), di gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK), di Banda Aceh.
Bahkan, kata dia, mengenai kebijakan legalisasi sumur minyak tua rakyat tersebut juga belum ada perubahan, tetap berjalan seperti diawal, termasuk untuk Aceh. “Belum ada perubahan, masih sesuai,” ujarnya.
Selain itu, Yudhiawan juga menjelaskan bahwa sebagai upaya menyerap tenaga kerja, dan dalam rangka untuk pertumbuhan ekonomi atau menunjang APBN, salah satu pilarnya adalah peningkatan pasokan energi nasional.
Tahun ini, kata dia, lifting minyak Indonesia 2025 sebesar 605 ribu barel per hari, melampaui target APBN, diharapkan hasil tersebut terus meningkat hingga mencapai satu juta barel per hari pada 2030 mendatang.
“Diharapkan, di tahun 2030 itu targetnya adalah satu juta barel per hari. Negara kita pernah mengalami yang tinggi, tapi tahun 1998 menurun, sekarang sudah mulai melakukan peningkatan positif, dan tentu saja BPMA Aceh punya peranan sangat penting,” kata Yudhiawan.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPMA, Nasri Djalal menyatakan bahwa proses legalitas pengelolaan sumur minyak tua rakyat di Aceh tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Serta, sesuai dengan rekomendasi Gubernur Aceh nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025 perihal finalisasi data dan pengelola sumur minyak masyarakat yang ditujukan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.
“Saat ini sedang dilakukan verifikasi dan ini kita sedang bicarakan dengan seluruh KKKS agar mekanisme itu berjalan. Tidak ada perubahantetap sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025, dan seluruh rekomendasi Gubernur Aceh,” demikian Nasri Djalal.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi bersama kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasionalnya oleh pemerintah pusat.
2.101 sumur minyak masyarakat ini tersebar di empat kabupaten yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara dan Aceh Tamiang. Kemudian, juga ada yang berada dalam wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Usulan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini untuk melegalkan sumur minyak rakyat menjadi harapan baru perekonomian daerah dari sektor migas.
Berdasarkan Permen, sumur minyak rakyat ini dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah setempat.








