Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Tahan Dua Tersangka Terkait Kepemilikan Satu Kilogram Sabu

redaksi by redaksi
06/02/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Tahan Dua Tersangka Terkait Kepemilikan Satu Kilogram Sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka terkait kepemilikan satu kilogram lebih narkotika jenis sabu di kejari setempat di Meulaboh. Hingga Kamis (5/2/2026) kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Meulaboh guna menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. (ANTARA/HO-Humas Kejari Aceh Barat)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial M (26), warga Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dan HAP (47), warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat terkait kepemilikan satu kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka ini telah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Meulaboh, mereka kita tahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Ia mengatakan kedua tersangka selama ini telah ditahan di Rutan Polres Aceh Barat, setelah keduanya tertangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Ahmad Lutfi mengatakan alam kasus ini, jaksa penuntut umum juga turut mengamankan barang bukti dari tersangka M (26) berupa satu bungkus plastik teh China warna hijau yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu kilogram, satu unit telepon pintar merek Oppo warna perak. Nomor IMEI 860703056540097 warna Silver.

Dari tersangka HAP (47), jaksa penuntut umum mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,59 gram, 12 plastik kosong, satu lembar tisu, serta satu unit telepon genggam merek Nokia warga hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu.

Ahmad Lutfi mengatakan dalam kasus ini tersangka M disangka telah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangka tersangka HAP disangka telah melakukan tindak pidana membeli, menjual dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ahmad Lutfi mengatakan kedua tersangka saat ini masih menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra mengatakan penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam mempercepat proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Ia menegaskan, setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Tengah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

Next Post

PMI Banda Aceh dan MAN 1 Model Siapkan Kader PMR yang Solid dan Berdaya Saing

Next Post
PMI Banda Aceh dan MAN 1 Model Siapkan Kader PMR yang Solid dan Berdaya Saing

PMI Banda Aceh dan MAN 1 Model Siapkan Kader PMR yang Solid dan Berdaya Saing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

29/03/2026
[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

29/03/2026
Al-Farlaky Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Al-Farlaky Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29/03/2026
Wabup Muchsin Melaksanakan Monitoring Ke 2 Titik Perbaikan Jalan Celala

Wabup Muchsin Melaksanakan Monitoring Ke 2 Titik Perbaikan Jalan Celala

29/03/2026
Sriwijaya FC Kalah Tipis 2-1 dari Persiraja Banda Aceh

Sriwijaya FC Kalah Tipis 2-1 dari Persiraja Banda Aceh

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com