Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Isu Nikah Pejabat Aceh Mengemuka, Muadi Buloh: Jangan Alihkan Fokus dari Akuntabilitas Publik

redaksi by redaksi
11/02/2026
in Lintas Timur
0
Isu Nikah Pejabat Aceh Mengemuka, Muadi Buloh: Jangan Alihkan Fokus dari Akuntabilitas Publik

BANDA ACEH — Dua isu personal yang menyeret nama pejabat tinggi Aceh dalam beberapa hari terakhir memicu perbincangan luas di ruang publik. Isu mengenai kabar pernikahan Gubernur Aceh di Malaysia disusul pemberitaan tentang dugaan pernikahan siri yang dikaitkan dengan Sekretaris Daerah Aceh.

Percakapan publik bergerak cepat. Media sosial dipenuhi opini, asumsi, dan penilaian moral. Namun di tengah derasnya arus spekulasi, muncul pandangan agar diskursus tidak bergeser dari substansi tata kelola pemerintahan.

Muadi Buloh menilai, kritik terhadap pejabat publik harus diletakkan dalam kerangka akuntabilitas jabatan, bukan dalam wilayah privat yang tidak memiliki korelasi langsung dengan kebijakan.

“Dalam demokrasi, pejabat memang terbuka untuk dikritik. Tapi kritik harus berbasis pada mandat kekuasaan yang mereka emban, bukan pada ranah personal yang tidak berdampak langsung pada kepentingan publik,” kata Muadi, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut dia, pengawasan publik seharusnya diarahkan pada integritas kebijakan, transparansi anggaran, konsistensi regulasi, efektivitas implementasi program, serta tata kelola sumber daya strategis daerah. Ia mengingatkan, ruang kontrol masyarakat adalah wilayah kebijakan publik, bukan ruang privat.

Muadi mencontohkan sejumlah persoalan yang dinilai lebih mendesak untuk diawasi secara serius, seperti polemik sistem barcode dalam distribusi bahan bakar minyak yang menimbulkan keluhan masyarakat, serta lambatnya pembangunan hunian sementara bagi korban bencana di beberapa daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti isu strategis terkait aliran gas Arun Belawan yang masuk ke kawasan industri di luar Aceh, termasuk penguatan infrastruktur industri di KEK Sei Mangkei. Menurutnya, isu pengelolaan dan distribusi energi ini layak menjadi diskusi publik karena menyangkut kedaulatan sumber daya, nilai tambah ekonomi, serta posisi tawar daerah dalam rantai industri nasional.

“Pertanyaan publik mestinya diarahkan pada bagaimana kebijakan dirumuskan, bagaimana kontrak dan skema distribusi energi disepakati, berapa nilai tambah yang kembali ke daerah, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia menilai pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lepas dari prinsip transparansi, keadilan fiskal, dan akuntabilitas antarlembaga. Distribusi gas, menurut dia, bukan sekadar isu teknis infrastruktur, melainkan persoalan strategi pembangunan jangka panjang dan keberpihakan kebijakan.

Muadi menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan civic vigilance atau kewaspadaan sipil yang terukur. Energi publik, kata dia, jangan tersedot pada sensasi personal yang tidak memiliki relevansi langsung terhadap tata kelola pemerintahan.

“Yang perlu dikawal adalah proses pengambilan keputusan, kualitas belanja publik, tata kelola birokrasi, mitigasi konflik kepentingan, konsistensi antara janji politik dan realisasi program, termasuk bagaimana sumber daya strategis dikelola untuk kepentingan daerah,” kata Muadi.

Menurutnya, standar evaluasi terhadap pejabat harus berbasis kinerja dan kepatuhan terhadap prinsip good governance. Transparansi, akuntabilitas, responsivitas, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat adalah parameter yang lebih relevan untuk diuji.

“Demokrasi tidak dibangun dari gosip. Demokrasi dibangun dari pengawasan kebijakan yang rasional, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Muadi.

Ia menambahkan, masyarakat berhak mengkritik. Namun kritik yang kuat adalah kritik yang menyasar substansi kekuasaan, bukan kehidupan pribadi.

Previous Post

Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh Perkirakan Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Next Post

Serah Terima Amanat Kepala Madrasah di Pesantren Modern Al Zahrah Berlangsung Khidmat

Next Post
Serah Terima Amanat Kepala Madrasah di Pesantren Modern Al Zahrah Berlangsung Khidmat

Serah Terima Amanat Kepala Madrasah di Pesantren Modern Al Zahrah Berlangsung Khidmat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

05/08/2026
Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

05/08/2026
Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

05/08/2026
Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

05/08/2026
Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

05/08/2026

Terpopuler

Isu Nikah Pejabat Aceh Mengemuka, Muadi Buloh: Jangan Alihkan Fokus dari Akuntabilitas Publik

Isu Nikah Pejabat Aceh Mengemuka, Muadi Buloh: Jangan Alihkan Fokus dari Akuntabilitas Publik

11/02/2026

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com