BANDA ACEH — Dua isu personal yang menyeret nama pejabat tinggi Aceh dalam beberapa hari terakhir memicu perbincangan luas di ruang publik. Isu mengenai kabar pernikahan Gubernur Aceh di Malaysia disusul pemberitaan tentang dugaan pernikahan siri yang dikaitkan dengan Sekretaris Daerah Aceh.
Percakapan publik bergerak cepat. Media sosial dipenuhi opini, asumsi, dan penilaian moral. Namun di tengah derasnya arus spekulasi, muncul pandangan agar diskursus tidak bergeser dari substansi tata kelola pemerintahan.
Muadi Buloh menilai, kritik terhadap pejabat publik harus diletakkan dalam kerangka akuntabilitas jabatan, bukan dalam wilayah privat yang tidak memiliki korelasi langsung dengan kebijakan.
“Dalam demokrasi, pejabat memang terbuka untuk dikritik. Tapi kritik harus berbasis pada mandat kekuasaan yang mereka emban, bukan pada ranah personal yang tidak berdampak langsung pada kepentingan publik,” kata Muadi, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut dia, pengawasan publik seharusnya diarahkan pada integritas kebijakan, transparansi anggaran, konsistensi regulasi, efektivitas implementasi program, serta tata kelola sumber daya strategis daerah. Ia mengingatkan, ruang kontrol masyarakat adalah wilayah kebijakan publik, bukan ruang privat.
Muadi mencontohkan sejumlah persoalan yang dinilai lebih mendesak untuk diawasi secara serius, seperti polemik sistem barcode dalam distribusi bahan bakar minyak yang menimbulkan keluhan masyarakat, serta lambatnya pembangunan hunian sementara bagi korban bencana di beberapa daerah.
Selain itu, ia juga menyoroti isu strategis terkait aliran gas Arun Belawan yang masuk ke kawasan industri di luar Aceh, termasuk penguatan infrastruktur industri di KEK Sei Mangkei. Menurutnya, isu pengelolaan dan distribusi energi ini layak menjadi diskusi publik karena menyangkut kedaulatan sumber daya, nilai tambah ekonomi, serta posisi tawar daerah dalam rantai industri nasional.

“Pertanyaan publik mestinya diarahkan pada bagaimana kebijakan dirumuskan, bagaimana kontrak dan skema distribusi energi disepakati, berapa nilai tambah yang kembali ke daerah, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lepas dari prinsip transparansi, keadilan fiskal, dan akuntabilitas antarlembaga. Distribusi gas, menurut dia, bukan sekadar isu teknis infrastruktur, melainkan persoalan strategi pembangunan jangka panjang dan keberpihakan kebijakan.
Muadi menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan civic vigilance atau kewaspadaan sipil yang terukur. Energi publik, kata dia, jangan tersedot pada sensasi personal yang tidak memiliki relevansi langsung terhadap tata kelola pemerintahan.
“Yang perlu dikawal adalah proses pengambilan keputusan, kualitas belanja publik, tata kelola birokrasi, mitigasi konflik kepentingan, konsistensi antara janji politik dan realisasi program, termasuk bagaimana sumber daya strategis dikelola untuk kepentingan daerah,” kata Muadi.
Menurutnya, standar evaluasi terhadap pejabat harus berbasis kinerja dan kepatuhan terhadap prinsip good governance. Transparansi, akuntabilitas, responsivitas, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat adalah parameter yang lebih relevan untuk diuji.
“Demokrasi tidak dibangun dari gosip. Demokrasi dibangun dari pengawasan kebijakan yang rasional, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Muadi.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mengkritik. Namun kritik yang kuat adalah kritik yang menyasar substansi kekuasaan, bukan kehidupan pribadi.









