Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DPRA Tetapkan Peraturan Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

redaksi by redaksi
12/02/2026
in Lintas Timur
0
DPRA Tetapkan Peraturan Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (12/2) di Gedung Utama DPRA.

Penetapan kedua peraturan tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan DPRA dalam memperkuat integritas, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif Aceh melalui penguatan sistem penegakan etika dan mekanisme persidangan internal.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Muhammad Wali, S.E., M.M., selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, yang memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut di hadapan Rapat Paripurna. Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan telah diselesaikan pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Wali menegaskan bahwa penyempurnaan kedua regulasi tersebut bertujuan memperkuat marwah lembaga serta memberikan kepastian mekanisme penegakan etika di lingkungan DPRA.

“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan diberikan landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujar Muhammad Wali.

Peraturan DPRA tentang Kode Etik terdiri dari 7 Bab dan 29 Pasal yang mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, penegakan kode etik dan larangan, pelanggaran serta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup. Penyusunannya mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik, serta dilakukan kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dalam penyempurnaannya, Kode Etik terbaru memuat penguatan norma kewajiban anggota dengan penambahan frasa “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah” serta penyesuaian istilah dari “Khamar” menjadi “Jarimah” guna mengakomodir ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, pengertian dan ruang lingkup “Rahasia” diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.

Sementara itu, Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri dari 12 Bab dan 59 Pasal yang mengatur secara komprehensif kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan wewenang, mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, penyelidikan, rapat dan sidang, putusan, serta pelaksanaan putusan.

Salah satu penguatan penting dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”, yaitu pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik, serta penegasan mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan dan pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Dengan ditetapkannya kedua peraturan ini, DPRA menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan lembaga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh.

Previous Post

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

Next Post

Ohku, Aceh Berpotensi Dilanda Hidrometeorologi Jilid 2 hingga Akhir Februari 2026

Next Post
Ratusan Rumah di Binuang Serang Sudah Sepekan Terendam Banjir

Ohku, Aceh Berpotensi Dilanda Hidrometeorologi Jilid 2 hingga Akhir Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

04/08/2026
PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

04/08/2026
Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

04/08/2026
Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

04/08/2026
Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

04/08/2026

Terpopuler

DPRA Tetapkan Peraturan Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

DPRA Tetapkan Peraturan Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

12/02/2026

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com