BANDA ACEH – Kinerja Wakil Gubernur (Wagub) Aceh menuai kritik tajam karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dalam memperkuat pemerintahan.
Hal ini disampaikan Pengamat Pemerintahan dan Akademisi, Dr Nasrul Zaman, kepada wartawan, Sabtu 14 Februari 2026.
“Sikap pasif Wagub terhadap isu dugaan nikah siri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menjadi bukti nyata lumpuhnya peran pengawasan internal yang diamanatkan UU No. 23 Tahun 2014,” ujar Dr Nasrul Zaman.
Menurutnya, Wagub memiliki kewajiban konstitusional untuk memantau disiplin aparatur tanpa harus menunggu instruksi Gubernur.
Sedangkan bungkamnya Wagub di tengah isu moralitas pejabat publik ini dinilai menunjukkan lemahnya komitmen dalam menjaga integritas birokrasi.
“Jika benar terjadi, nikah siri bagi ASN adalah pelanggaran berat terhadap PP No. 45 Tahun 1990 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”
”Namun, demi keadilan dan kepastian hukum, pembuktian atas dugaan ini menjadi sangat krusial. Pemerintah Aceh harus segera membentuk tim investigasi untuk memberikan kejelasan: jika terbukti bersalah, Sekda Aceh wajib segera dicopot atau dimundurkan dari jabatannya demi menjaga muruah institusi,” ujarnya.
Jika tidak terbukti, kata dia, maka pemerintah wajib memberikan klarifikasi resmi guna memulihkan nama baik Sekda Aceh dari fitnah dan spekulasi publik.
”Wagub tidak boleh terus menghindar. Ketegasan Wagub dalam memproses kasus ini adalah kunci untuk memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan integritas Pemerintahan Aceh tetap terjaga di mata rakyat,” kata Dr Nasrul Zaman.









