Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Israel Bakal Jadikan Tepi Barat ‘Milik Negara’, Hamas Protes

redaksi by redaksi
16/02/2026
in Internasional
0
Israel Bakal Jadikan Tepi Barat ‘Milik Negara’, Hamas Protes

Israel menyetujui proposal menjadikan sebagian besar Tepi Barat menjadi wilayah 'milik negara'. (AFP/ZAIN JAAFAR)

Jakarta – Pemerintah Israel telah menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat menjadi “milik negara”. Langkah ini pertama kali dilakukan sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967.

Stasiun penyiaran publik Israel, KAN, pada Minggu (15/2) mengatakan proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

“Kita melanjutkan revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita,” kata Smotrich, disiarkan Al Jazeera.

Sebagian besar tanah Palestina tidak terdaftar secara resmi karena prosesnya panjang dan rumit. Proses ini dihentikan Israel pada 1967.

Pendaftaran tanah menetapkan kepemilikan permanen. Hukum internasional menyatakan bahwa kekuatan pendudukan tidak dapat menyita tanah di wilayah yang diduduki.

Kepresidenan Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel, menyebutnya sebagai “eskalasi serius” dan mengatakan langkah Israel tersebut secara efektif membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, lapor kantor berita Wafa.

Katz menggambarkan langkah tersebut sebagai “langkah keamanan dan tata kelola penting yang dirancang untuk memastikan kontrol, penegakan hukum, dan kebebasan bertindak penuh bagi Negara Israel di wilayah tersebut,” lapor surat kabar Jerusalem Post.

Pekan lalu, Kabinet Keamanan Israel menyetujui langkah-langkah yang dipromosikan Smotrich dan Katz.

Kelompok Palestina Hamas mengutuk keputusan tersebut, menyebutnya sebagai upaya “untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara'”.

“Ini adalah upaya untuk secara paksa memaksakan pemukiman dan Yahudisasi di lapangan, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” tambahnya.

Para analis menggambarkan langkah tersebut sebagai aneksasi de facto wilayah Palestina, memperingatkan bahwa hal itu akan secara mendalam membentuk kembali lanskap sipil dan hukumnya dengan menghilangkan apa yang disebut para menteri Israel sebagai “hambatan hukum” yang telah lama ada terhadap perluasan pemukiman ilegal di sana.

Berbicara dari Ramallah, analis politik Xavier Abu Eid mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Israel “sedang mengemas aneksasi ke dalam semacam langkah birokrasi”.

Ia mengatakan Mahkamah Internasional pada 2024 menyatakan bahwa tindakan Israel sama dengan aneksasi Tepi Barat yang diduduki.

“Orang-orang harus memahami bahwa ini bukan hanya langkah menuju aneksasi, kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Apa yang dilakukan pemerintah Israel adalah menanamkan program politik mereka – sebuah kebijakan yang telah dipresentasikan,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

China Dituding Batasi Akses Bahasa Mongolia di Ruang Siber

Next Post

Australia Kucurkan Rp46,4 T Bangun Infrastruktur Kapal Selam Nuklir

Next Post
Australia Kucurkan Rp46,4 T Bangun Infrastruktur Kapal Selam Nuklir

Australia Kucurkan Rp46,4 T Bangun Infrastruktur Kapal Selam Nuklir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

04/04/2026
Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

04/04/2026
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

04/04/2026
PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

04/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com