Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Tindak Puluhan Pebalap Liar dan Pengguna Knalpot Brong

redaksi by redaksi
22/02/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi Tindak Puluhan Pebalap Liar dan Pengguna Knalpot Brong

Sejumlah pelaku balapan liar mendorong sepeda motor menuju ke Mapolres Aceh Barat, setelah sebelumnya terjaring razia polisi saat melakukan aksi balapan liar di jalanan yang meresahkan masyarakat setempat, Sabtu (21/2/2026). (ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Barat)

MEULABOH – Personel Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat melakukan penindakan puluhan pelaku aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong di ruas Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat setelah aksi ini dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Yusrizal kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.

Ia mengatakan, penindakan difokuskan pada pengendara roda dua, yang kedapatan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), yang kerap meresahkan masyarakat terutama pada waktu subuh dan pagi hari.

Ia menjelaskan, aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.

“Penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sanksi tilang terhadap lima pelanggar serta teguran kepada 20 pengendara lainnya. Para pelanggar yang terjaring selanjutnya didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Satlantas Polres Aceh Barat menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, khususnya pada titik-titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar.

“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar atau gangguan lalu-lintas lain nya,” kata AKP Yusrizal.

Sumber: antara

Previous Post

Warga Diingatkan Agar Waspada Interaksi Negatif Kawanan Gajah Liar

Next Post

Siaga Ceria, FIKK UNESA Edukasi 140 Murid di Aceh Tamiang

Next Post
Siaga Ceria, FIKK UNESA Edukasi 140 Murid di Aceh Tamiang

Siaga Ceria, FIKK UNESA Edukasi 140 Murid di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

10/06/2026
30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com