Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Secara In Absentia

redaksi by redaksi
23/02/2026
in Lintas Timur
0
Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Secara In Absentia

Persidangan perkara tindak pidana korupsi tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Utara

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang terdakwa tindak pidana korupsi dana desa secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan dengan hukuman enam tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Haryanto dan Zul Azmi, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Terdakwa atas nama Fadlonnur selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, periode 2019-2025. Kini, terdakwa Fadlonnur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dipidana selama enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Fadlonnur dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp789,3 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Apabila terdakwa tidak memilikinya harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama satu tahun penjara,” kata M Jamil, ketua majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Fadlonnur selaku kepala desa mengelola dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp830,38 juta, tahun anggaran 2020 mencapai Rp990 juta, dan tahun anggaran 2021 sebanyak Rp735,82 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pekerjaan pelat beton, pembangunan MKC, pembangunan saluran pembuangan, penimbunan sarana olahraga, pekerjaan rehabilitasi gedung serbaguna, dan lainnya.

Namun, dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan serta melakukan pekerjaan fiktif. Pengelolaan dana desa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp789,3 juta.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Najjar Alavis dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Fadlonnur dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp400 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan pidana penjara 120 hari.

Serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp789,3 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana selama empat tahun penjara.

JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU selama tujuh hari, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sumber: antara

Previous Post

Huntara Mulai Dibangun di Desa Terisolasi Aceh Timur

Next Post

Illiza Hadiri Pembudayaan Keamanan Pangan di SMPN 10 Banda Aceh

Next Post
Illiza Hadiri Pembudayaan Keamanan Pangan di SMPN 10 Banda Aceh

Illiza Hadiri Pembudayaan Keamanan Pangan di SMPN 10 Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Peukan Bada

Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Peukan Bada

06/05/2026
Aisyiyah Aceh Bekali Anak Panti dengan Keterampilan Hidup

Aisyiyah Aceh Bekali Anak Panti dengan Keterampilan Hidup

06/05/2026
Ini Rekomendasi Komisi IV DPRK Banda Aceh Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

Ini Rekomendasi Komisi IV DPRK Banda Aceh Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

06/05/2026
65 Santri Al Zahrah Kunjungi Dua Pesantren Ternama di Sumatera Utara

65 Santri Al Zahrah Kunjungi Dua Pesantren Ternama di Sumatera Utara

06/05/2026
Bahas Kasus Kekerasan Anak dan Day Care Tak Berizin, Komisi IV DPRK Banda Aceh Panggil Disdikbud dan Dinas P3AP2KB

Bahas Kasus Kekerasan Anak dan Day Care Tak Berizin, Komisi IV DPRK Banda Aceh Panggil Disdikbud dan Dinas P3AP2KB

06/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Tradisi Berpeumunge atau Malunakni Ku Ureng Tue

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Secara In Absentia

Polres Pidie Jaya Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2026, 7 Tersangka Diamankan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com