BANDA ACEH – Dua tahun pasca pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh–Sumut, sejumlah dugaan persoalan hukum yang sempat mencuat dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, M.Kes, menilai publik berhak mendapatkan kejelasan atas berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi saat penyelenggaraan ajang olahraga nasional tersebut.
“Beberapa kasus yang dulu ramai diberitakan, seperti pembangunan lapangan tembak yang tidak tuntas, persoalan fasilitas di Stadion Harapan Bangsa, hingga polemik katering atlet yang bahkan sempat direspons Dito Ariotedjo, kini seperti menghilang tanpa penjelasan,” ujar Nasrul lewat rilisnya, Senin (2/3!2026).
Ia menyoroti secara khusus dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Aceh kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp15,4 miliar. Berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023, sekitar Rp11,2 miliar disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Angka Rp11,2 miliar bukan jumlah kecil. Ini uang rakyat. Kalau memang ada temuan BPK, maka harus ada tindak lanjut yang jelas dan terukur,” tegasnya.
Nasrul berharap Kepolisian Daerah Aceh dapat menuntaskan proses hukum yang berdasarkan informasi media telah masuk tahap penyelidikan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan justru akan memperkuat kepercayaan publik serta meringankan beban pemerintahan Aceh saat ini.
“Kita tidak ingin kasus ini menjadi beban politik bagi Gubernur. Justru dengan penanganan yang terbuka dan profesional, spekulasi publik bisa dihentikan. Jangan sampai ada kesan kasus ini digantung dan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, kedekatan dan sinergi antara pimpinan daerah dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi modal untuk mempercepat penyelesaian kasus, bukan sebaliknya.
“Masyarakat Aceh menunggu kepastian. Transparansi dan keberanian dalam menegakkan akuntabilitas adalah kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh,” pungkas Dr. Nasrul Zaman.[]









