BANDA ACEH – Penanganan permohonan audiensi komunitas korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong dan Pos Sattis KKRG menuai kritik. Pasalnya, surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh justru diteruskan oleh Biro Hukum Setda Aceh ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang kemudian berlanjut ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Surat permohonan audiensi dan konsultasi tersebut sebelumnya dilayangkan oleh komunitas korban pada 11 Februari 2026. Namun, dalam surat balasan bernomor 100.3/271 tertanggal 2 Maret 2026, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., memutuskan untuk meneruskan permohonan tersebut ke Kepala Sekretariat BRA untuk ditindaklanjuti.
Kritik dari Pendamping Korban
Farhan Syamsuddin, selaku pendamping dari korban Pelanggaran HAM berat (PHB), mempertanyakan profesionalitas dan pemahaman Kepala Biro Hukum terkait substansi permohonan tersebut.
Menurutnya, tindakan meneruskan surat ke BRA dan KKR Aceh menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap isi surat dan kewenangan lembaga.
”Kami mempertanyakan apakah Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, tidak memahami isi dari surat permohonan yang kami kirimkan? Mengapa surat untuk Gubernur justru dilempar ke BRA dan kemudian ke KKR Aceh?” ujar Farhan.
Ia menilai bahwa mekanisme “lempar bola” ini menghambat komunikasi langsung antara korban pelanggaran HAM dengan kepala daerah, padahal audiensi tersebut sangat krusial untuk menyampaikan aspirasi langsung terkait pemenuhan hak-hak korban Rumoh Geudong.
Isi Surat yang Diteruskan
Dalam dokumen yang diperoleh, Kepala Biro Hukum menyatakan bahwa penerusan surat tersebut dilakukan agar BRA dapat menindaklanjutinya sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak komunitas korban masih menunggu kejelasan kapan audiensi yang sebenarnya dengan Gubernur Aceh dapat terlaksana tanpa harus melalui birokrasi yang dinilai tidak relevan dengan pokok permohonan mereka.










