Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kepala Biro Hukum Setda Aceh Dinilai Salah Alamat Teruskan Surat Korban Rumoh Geudong

Admin by Admin
12/03/2026
in Nanggroe
0
Harga Sembako Melonjak Drastis di Tengah Musibah Banjir Aceh, Aktivis HAM Minta Pemerintah Stabilkan Harga

‎
‎BANDA ACEH – Penanganan permohonan audiensi komunitas korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong dan Pos Sattis KKRG menuai kritik. Pasalnya, surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh justru diteruskan oleh Biro Hukum Setda Aceh ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang kemudian berlanjut ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

‎Surat permohonan audiensi dan konsultasi tersebut sebelumnya dilayangkan oleh komunitas korban pada 11 Februari 2026. Namun, dalam surat balasan bernomor 100.3/271 tertanggal 2 Maret 2026, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., memutuskan untuk meneruskan permohonan tersebut ke Kepala Sekretariat BRA untuk ditindaklanjuti.

‎Kritik dari Pendamping Korban
‎Farhan Syamsuddin, selaku pendamping dari korban Pelanggaran HAM berat (PHB), mempertanyakan profesionalitas dan pemahaman Kepala Biro Hukum terkait substansi permohonan tersebut.

Menurutnya, tindakan meneruskan surat ke BRA dan KKR Aceh menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap isi surat dan kewenangan lembaga.

‎”Kami mempertanyakan apakah Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, tidak memahami isi dari surat permohonan yang kami kirimkan? Mengapa surat untuk Gubernur justru dilempar ke BRA dan kemudian ke KKR Aceh?” ujar Farhan.

‎Ia menilai bahwa mekanisme “lempar bola” ini menghambat komunikasi langsung antara korban pelanggaran HAM dengan kepala daerah, padahal audiensi tersebut sangat krusial untuk menyampaikan aspirasi langsung terkait pemenuhan hak-hak korban Rumoh Geudong.

‎Isi Surat yang Diteruskan
‎Dalam dokumen yang diperoleh, Kepala Biro Hukum menyatakan bahwa penerusan surat tersebut dilakukan agar BRA dapat menindaklanjutinya sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak komunitas korban masih menunggu kejelasan kapan audiensi yang sebenarnya dengan Gubernur Aceh dapat terlaksana tanpa harus melalui birokrasi yang dinilai tidak relevan dengan pokok permohonan mereka.

Previous Post

Krak, Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Sejumlah Pejabat

Next Post

Pelaku Penabrak White House AS Ditangkap

Next Post
Pelaku Penabrak White House AS Ditangkap

Pelaku Penabrak White House AS Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

25/05/2026
Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

25/05/2026
Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

25/05/2026
Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

25/05/2026
Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

25/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

Panjat Tebing Perdana Ikut O2SN, Sekolah Kirim Atlet Muda ke Pertandingan

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com