BANDA ACEH – Mengawali hari pertama kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar apel perdana di halaman kantor Sekretariat DPRA Rabu, 25 Maret 2026.
Apel ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.3/18528 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRA memimpin langsung jalannya upacara yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan Sekretariat DPRA. Dalam arahannya, Kabag Umum menekankan pentingnya kedisiplinan ASN sesuai dengan amanat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Berdasarkan poin 2 huruf (e) dalam Surat Edaran Gubernur, setiap pimpinan instansi diwajibkan melakukan penegakan disiplin dan pengawasan terhadap kehadiran serta kepatuhan jam kerja pegawai. Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah masa libur berakhir, akan diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun baru saja melewati masa cuti bersama Idul Fitri yang berlangsung pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026, Sekretariat DPRA berkomitmen untuk langsung tancap gas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa unit kerja pelayanan publik harus tetap mengatur penugasan pegawai agar layanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah pelaksanaan apel yang berlangsung khidmat, kegiatan dilanjutkan dengan acara Halal Bihalal. Seluruh pegawai tampak antusias saling bersalam-salaman dan memaafkan satu sama lain untuk mempererat tali silaturahmi.
Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama. Suasana hangat terlihat saat para pegawai menikmati hidangan yang telah disediakan, menandai semangat baru untuk kembali menjalankan tugas-tugas kedewanan dan pelayanan administratif di lingkungan Sekretariat DPRA.










