BANDA ACEH – Kebijakan Pemerintah Aceh yang berencana mencoret sebanyak 823.000 peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan klasifikasi Desil 8 hingga 10 menuai kritik keras dari akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman. Ia menyebut kebijakan tersebut prematur, berisiko tinggi, dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Nasrul menilai penggunaan parameter desil sebagai dasar pencoretan tidak memiliki pijakan data yang kuat di tingkat daerah. Menurutnya, Aceh hingga kini belum memiliki basis data mandiri yang benar-benar akurat untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat secara presisi.
“Pemerintah Aceh menyebut Desil 8–10 sebagai kelompok mampu. Pertanyaannya, data siapa yang dipakai? Kalau hanya mengandalkan data pusat yang belum tentu sinkron dengan realitas Aceh pasca-konflik dan pasca-tsunami, itu jelas tindakan ceroboh,” tegas Nasrul.
Ia juga mengingatkan bahwa JKA selama ini melayani peserta Kelas 3—segmen layanan yang umumnya digunakan masyarakat menengah ke bawah. Secara rasional, kata dia, kelompok benar-benar mampu tidak akan memilih layanan tersebut.
“Orang yang benar-benar kaya tidak akan bertahan di Kelas 3 yang padat. Mereka pasti memilih layanan mandiri atau VIP. Jadi kalau masih ada di Kelas 3, itu artinya mereka masih membutuhkan perlindungan. Mencoret mereka sama saja mencabut jaring pengaman bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Nasrul memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu lonjakan kemiskinan baru. Tanpa jaminan kesehatan, masyarakat yang berada di ambang batas kesejahteraan bisa jatuh miskin secara drastis saat menghadapi penyakit berat atau kronis.
“Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal nyawa dan keberlangsungan hidup rakyat. Jangan berjudi dengan kebijakan berbasis data asumsi,” pungkasnya.[]










