MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi terhadap Tgk Mawadi Basyah, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, setelah dihukum delapan bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Benar, terpidana Mawardi Basyah sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis 2 April 2026 kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat.
Ia mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Mawardi Basyah dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa selaku anggota DPR Aceh dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam petikan putusan Nomor 1070 K/Pid.Sus/2026 yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).
Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA, dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 (delapan) bulan, dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Terpidana sebelumnya didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 3 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Barat dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
Setelah penuntut umum menerima putusan pengadilan, secara resmi tim jaksa eksekutor dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Syahrir Jasman, segera melakukan eksekusi terhadap terpidana di Lapas kelas IIA Lambaro Kota Banda Aceh.
Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Darma Mustika, jaksa eksekutor Ardyansah Girsang, serta Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi.
“Terpidana koperatif pada saat melaksanakan eksekusi,” katanya menambahkan.
Ahmad Lutfi mengatakan Mawardi Basyah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kota Banda Aceh karena yang bersangkutan berada di Kota Banda Aceh, dan telah melakukan pemasangan ring jantung, sehingga kondisi kesehatan terpidana juga masih memerlukan pemeriksaan dari dokter ahli.










