Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejati Aceh Tahan Tiga Pejabat BPSDM

redaksi by redaksi
03/04/2026
in Lintas Timur
0
Kejati Aceh Tahan Tiga Pejabat BPSDM

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis (dua dari kiri) menyampaikan penetapan dan penahanan tiga tersangka korupsi beasiswa dengan kerugian negara mencapai Rp14 miliar di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa yang merugikan negara mencapai Rp14 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan ketiga tersangka berinisial S, CP, dan RH ditahan Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk masa 20 hari ke depan.

“Sebelum ditahan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan ketiganya. Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab Lubis menyebutkan tersangka S selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh pada 2021 hingga 2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Provinsi Aceh serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pada BPSDM Aceh.

“Selain menahan ketiga tersangka, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,88 miliar dari total kerugian dalam dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa tersebut,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri.

Pada tahun anggaran 2021 hingga 2023, kata dia, BPSDM Provinsi Aceh menyalurkan anggaran beasiswa untuk 15 mahasiswa ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih.

Kemudian, pada tahun anggaran 2024, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar.

“Namun, penyaluran tersebut tidak sesuai ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa. Di antaranya ada penagihan fiktif biaya kuliah oleh EIP Persada Indonesia,” katanya.

Selain itu, dana beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak disetorkan kepada Universitas Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran mencapai Rp8,25 miliar.

Selain itu juga ada penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 untuk mahasiswa asal Aceh yang kuliah di luar negeri mencapai Rp5 miliar, kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

“Pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,88 miliar sudah disita,” katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menyebutkan penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru.

“Kami juga mengimbau para pihak yang merasa menerima beasiswa ini dan menggunakan tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

WFH di Kemenag Aceh Diterapkan untuk Efisiensi, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Next Post

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

Next Post
Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al- Farlaky Instruksikan Camat Gercep Data Ulang UMKM Terdampak Banjir

Al- Farlaky Instruksikan Camat Gercep Data Ulang UMKM Terdampak Banjir

03/04/2026
Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

03/04/2026
Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

03/04/2026
JKA Dikebiri: Syahwat Politik di Atas Piring Orang Sakit

JKA Dikebiri: Syahwat Politik di Atas Piring Orang Sakit

03/04/2026
Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

03/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com