Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyatakan hingga saat ini ada dua terpidana tindak pidana pencucian (TPPU) dan perbankan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tim tangkap buronan (tabur) terus mencari keberadaan dua terpidana tersebut.
“Kedua terpidana masuk DPO setelah berulang kali dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi hukuman. Hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap,” katanya.
Kedua terpidana yakni berinisial SBR, laki-laki berusia 30 tahun dan SHABS, perempuan berusia 33 tahun. Kedua terpidana saat diputus bersalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Desember 2021 berstatus suami istri.
Muhammad Kadafi mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, SBR dipidana 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan SHABS, dipidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
“Tim tabur kejaksaan secara berkelanjutan mencari dan berupaya mengamankan para terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta dalam rangka memberikan kepastian hukum,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran tim tabur kejaksaan, diketahui kedua terpidana tidak lagi berada pada alamat terakhir yang tercatat di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua terpidana diduga berada di luar wilayah Provinsi Aceh.
Kejari Banda Aceh, kata Muhammad Kadafi, mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat guna menjalani masa hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Kami juga mengingatkan kepada para terpidana bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.









