Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan satu tersangka tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh, sehingga jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penambahan tersangka setelah jaksa penyidik menetapkan tersangka baru yakni berinisial ET, karyawan bagian keuangan IEP Persada Nusantara.
“ET ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejati Aceh menetap tiga nama sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa. Ketiga tersangka yakni berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh pada 2021 hingga 2024.
Serta CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, dan RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis untuk program beasiswa pada BPSDM Aceh
“Selain menetapkan ET sebagai tersangka, penyidik juga menahan ET. Sedangkan tiga tersangka sebelumnya juga sudah ditahan. Penahanan para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis
Ali Rasab Lubis mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk beasiswa melalui BPSDM Aceh.
Adapun beasiswa yang disalurkan kepada mahasiswa asal Aceh yang kuliah di University of Rhode Island pada 2021 hingga 2023 mencapai Rp21 miliar lebih. Serta menyalurkan beasiswa serupa pada 2023 mencapai Rp5,8 miliar lebih.
“Penyaluran melalui rekening IEP Persada Indonesia. Namun, penyaluran tidak sesuai ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa, di antaranya ada penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia,” katanya.
Kemudian, ada dugaan beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak disetorkan kepada University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran mencapai Rp8,25 miliar.
Ali Rasab Lubis menyebutkan pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,88 miliar sudah disita pada saat penyidikan.
Ali Rasab Lubis menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru. Kami juga mengimbau para pihak yang merasa menerima beasiswa ini dan menggunakan tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya,” kata Ali Rasab Lubis.










