Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Umumkan Tambahan Tersangka di Kasus Beasiswa

redaksi by redaksi
09/04/2026
in Nanggroe
0
Kejati Aceh Umumkan Tambahan Tersangka di Kasus Beasiswa

Petugas Kejati Aceh mengawal tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan satu tersangka tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh, sehingga jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penambahan tersangka setelah jaksa penyidik menetapkan tersangka baru yakni berinisial ET, karyawan bagian keuangan IEP Persada Nusantara.

“ET ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejati Aceh menetap tiga nama sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa. Ketiga tersangka yakni berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh pada 2021 hingga 2024.

Serta CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, dan RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis untuk program beasiswa pada BPSDM Aceh

“Selain menetapkan ET sebagai tersangka, penyidik juga menahan ET. Sedangkan tiga tersangka sebelumnya juga sudah ditahan. Penahanan para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis

Ali Rasab Lubis mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk beasiswa melalui BPSDM Aceh.

Adapun beasiswa yang disalurkan kepada mahasiswa asal Aceh yang kuliah di University of Rhode Island pada 2021 hingga 2023 mencapai Rp21 miliar lebih. Serta menyalurkan beasiswa serupa pada 2023 mencapai Rp5,8 miliar lebih.

“Penyaluran melalui rekening IEP Persada Indonesia. Namun, penyaluran tidak sesuai ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa, di antaranya ada penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia,” katanya.

Kemudian, ada dugaan beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak disetorkan kepada University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran mencapai Rp8,25 miliar.

Ali Rasab Lubis menyebutkan pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,88 miliar sudah disita pada saat penyidikan.

Ali Rasab Lubis menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru. Kami juga mengimbau para pihak yang merasa menerima beasiswa ini dan menggunakan tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Pemerintah Aceh dan PT ASDP Teken Kerja Sama Pengelolaan KMP Aceh Hebat 1

Next Post

Sekdisdikbud Aceh Besar Dampingi Tim Kementerian Tinjau Penyaluran MBG di Darul Imarah

Next Post
Sekdisdikbud Aceh Besar Dampingi Tim Kementerian Tinjau Penyaluran MBG di Darul Imarah

Sekdisdikbud Aceh Besar Dampingi Tim Kementerian Tinjau Penyaluran MBG di Darul Imarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

22/04/2026
Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

22/04/2026
Baitu Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu 2026

Baitu Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu 2026

22/04/2026
Tinjau Langsung RSUD, Asisten III Sekda Aceh Besar Pastikan Pelayanan Kembali Normal

Tinjau Langsung RSUD, Asisten III Sekda Aceh Besar Pastikan Pelayanan Kembali Normal

22/04/2026
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih ke Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih ke Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Kejati Aceh Umumkan Tambahan Tersangka di Kasus Beasiswa

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com