Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

redaksi by redaksi
04/08/2026
in Lintas Timur
0
Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

MEUREUDU – Fraksi Partai Aceh DPRK Pidie Jaya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan kritis yang menuntut Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya lebih serius menjadikan APBK sebagai instrumen pemulihan pascabanjir dan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

Juru Bicara Fraksi Partai Aceh, Abdul Muthaleb, menegaskan bahwa arah kebijakan APBK 2027 tidak boleh hanya berorientasi pada penyusunan program dan penyerapan anggaran, tetapi harus mampu menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat sejak banjir bandang melanda Pidie Jaya.

“Penanganan dan pemulihan pascabanjir harus menjadi salah satu prioritas utama dalam KUA-PPAS dan APBK Tahun Anggaran 2027. Pemerintah harus memastikan tersedianya anggaran yang memadai untuk rehabilitasi infrastruktur, normalisasi sungai dan saluran, perbaikan jalan serta jembatan, hingga pemulihan fasilitas umum yang mengalami kerusakan,” kata Abdul Muthaleb saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh dalam rapat paripurna DPRK Pidie Jaya. Selasa 4 Agustus 2026

Menurutnya, perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh pemulihan ekonomi masyarakat yang selama ini menjadi korban paling terdampak.

Abdul Muthaleb menyebut petani, pembudidaya tambak, dan peternak hingga kini masih menghadapi kesulitan karena lahan pertanian dan tambak yang tertimbun lumpur belum sepenuhnya dipulihkan.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten memastikan bagaimana skema penanganannya, termasuk apakah kerusakan tersebut telah diusulkan dalam skema Jitupasna melalui kementerian atau lembaga terkait, sehingga pemulihan tidak sepenuhnya membebani APBK,” ujarnya.

Fraksi Partai Aceh juga menilai penanganan banjir tidak boleh berhenti pada perbaikan kerusakan semata. Pemerintah didorong membangun sistem mitigasi yang lebih permanen melalui pembenahan drainase, irigasi, tanggul, normalisasi sungai, hingga pengelolaan daerah aliran sungai secara terpadu.

Selain isu kebencanaan, Abdul Muthaleb turut mempertanyakan perkembangan revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie Jaya. Menurutnya, perubahan kondisi wilayah akibat gempa bumi 2016 dan banjir bandang 2025 seharusnya menjadi dasar kuat untuk mempercepat peninjauan kembali RTRW.

“Jangan sampai pembangunan daerah masih berpedoman pada tata ruang yang sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah perlu menjelaskan sejauh mana proses peninjauan kembali RTRW telah dilakukan,” tegasnya.

Fraksi Partai Aceh juga meminta kejelasan mengenai belum diajukannya Rancangan Qanun perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu ke DPRK, meskipun proses harmonisasi di Kementerian Hukum disebut telah selesai.

Dalam pandangan Fraksi Partai Aceh, pemerintah harus terbuka menjelaskan kendala yang menyebabkan pembahasan qanun tersebut belum berlanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses legislasi daerah.

Di akhir penyampaiannya, Abdul Muthaleb mengingatkan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah harus dijawab dengan keberanian menetapkan prioritas anggaran.

“Program yang bersifat seremonial dan belanja yang kurang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat hendaknya ditekan dan dialihkan kepada program-program yang lebih prioritas,” kata Abdul Muthalib Anggota DPRK Pidie jaya dari Fraksi PA

Meski menyampaikan sejumlah kritik dan masukan strategis, Fraksi Partai Aceh akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang KUA dan PPAS APBK Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar pembahasan anggaran daerah selanjutnya.[Mul]

Previous Post

Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

Next Post

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

Next Post
“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

"APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

04/08/2026
Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

04/08/2026
Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

04/08/2026
HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

04/08/2026
Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

04/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com